Edarkan Uang Palsu, Pemuda Bandungan Ditangkap Polisi -->
Selasa, 7 Januari 2025

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Edarkan Uang Palsu, Pemuda Bandungan Ditangkap Polisi

POLTAK
Saturday, 4 November 2023
Salatiga, DETIK REPUBLIK -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga Polda Jateng berhasil membekuk DA (23), seorang pemuda asal Bandungan yang diduga mengedarkan uang palsu (Upal) di depan Kantor Tiki Jl. KH Wahid Hasyim Sidorejo Salatiga, Kamis (2/11).

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, menuturkan awalnya tim Satreskrim Polres Salatiga mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Salatiga.

Mereka kemudian melakukan langkah penyelidikan, hingga pada hari Kamis malam  (2/11/23), saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan melintas di Jalan Wahid Hasyim tepatnya depan Kantor Tiki Sidorejo Salatiga. 

Petugas melihat gerak gerik seseorang yang mencurigakan. Saat mengetahui gelagat tersebut, polisi segara melakukan  pemeriksaan dan ternyata didapati 40 lembar uang pecahan 50.000 dengan nomor seri sama LBJ598937 serta 3 lembar uang pecahan 100.000 yang disimpan di dalam tas yang hendak diedarkan.   
Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui bahwa uang tersebut adalah uang palsu (upal) yang dia pesan melalui online.

Sebelumnya pelaku sudah tiga kali memesan secara online uang palsu tersebut dan digunakan untuk berbelanja di Pasar Ambarawa Kabupaten Semarang.

Total pembelian melalui online dari Rp 1.350.000, pelaku mendapatkan uang palsu sebesar 4.700.000.

Aksi tersebut dilakukan sejak bulan Juli 2023. Selanjutnya oleh tim opsnal, pelaku  berikut barang bukti diamankan ke kantor Satreskrim  Polres Salatiga untuk langkah  pengusutan lebih lanjut.    

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan terduga pelaku pegedar uang palsu.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau pasal 245 KUH Pidana," pungkasnya. (*)