DI DUGA SUPIR YANG MENGAKU APARAT TNI INI MELAKUKAN PEMBELIAN SOLAR BERTON-TON DI SPBU TKI UNTUK DI JUAL KE MAFIA DI BOGOR -->
Sabtu, 5 April 2025
Semu’a Sungai yang Membisikkan Kematian Perlahan | Miris ! Infrastruktur Jalan Desa Nepa di Duga Asal di Kerjakan, Inspektorat Sampang Bungkam | PETI Merajalela Hukum Nongkrong di Warung Sebelah | Saat Uang Bicara Hukum Bungkam Kisah Nyata Sang Cukong Abadi | MARAK PENJUALAN OBAT TERLARANG DI SUKARAJA, WARGA PERTANYAKAN KETEGASAN APARAT | Diduga Kepala Sekolah SMA Negeri 1 TanjungAnom kong kalikong Dengan Komite Sekolah lakukan pungli | Dugaan Nepotisme Menggemparkan Desa Saenama, Kades dan Keluarga Terlibat dalam Beragam Peran | DAFTAR PENERIMA DANA DESA DI KECAMATAN CISURUPAN, KABUPATEN GARUT TAHUN 2025 | Diduga Oknum Kapolsek Sukanagara Abaikan Konfirmasi Wartawan Terkait Mafia BBM Berjarak 300m Dari Kantor polsek | Kontroversi Pemecatan 14 Perangkat Desa di Saenama Menimbulkan Polemik di Masyarakat | Kunjungan Ketua Iwoi Bersama Rekan Rekan Media dan Lembaga KANNI, Beri Dukungan Bagi Keluarga Wartawan Tribuncakranews Yang di Stopress Secara Sepihak dan diTahan di Polres Cilacap. | Pak Sudiat menduga bahwa kendaraan tersebut telah digelapkan oleh Kartiman | RESES YULIANSYAH Menyerap Aspirasi Warga Di Jalan Kesehatan Pontianak | Oknum TNI Aktif diduga Membekingi PT. Citra Tritunas Perkasa di Batam Dalam Kasus Sengketa Lagan | Mobil Mafia Toyota Avanza Mengisi BBm Menggunakan Derigen Dilamnya, dan Memakai Barcode Lebih dari 20

Iklan Semua Halaman


DI DUGA SUPIR YANG MENGAKU APARAT TNI INI MELAKUKAN PEMBELIAN SOLAR BERTON-TON DI SPBU TKI UNTUK DI JUAL KE MAFIA DI BOGOR

Aspian D
Monday, 11 March 2024

BANDUNG | DETIK REPUBLIK | Di duga kendaraan Mobil Boox L300 dengan plat D 8780 EK bermuatan BBM jenis solar besubsidi akan di bawa ke Bogor dan di jualnya ke mafia untuk ditimbun kembali, minggu 10/3/24

Mobil boox dengan plat D 8780 EK yang di kendarai oleh Angkatan/TNI ini, dan yang punya kendaraan bernama Abdul
Kendaraan tersebut mengisi di SPBU TKI jln, Taman kopo indah kec. Margaasih kab. Bandung, Jawa Barat
Pemandangan yang dianggap biasa ketika mobil modifikasi mengisi solar hingga berton-ton dalam sekali transaksi. Aktifitas ilegal yang dimulai pada malam hari tersebut seolah berjalan kundusif dan terkondisikan aman, 10/3/24
Berdasarkan informasi dari supir boox yang mengaku dari TNI mengatakan, aktivitas pembelian solar yang dilakukan sopir membawa kendaraan jenis book itu sudah berlangsung lama, pungkasnya
Mereka ngambil pagi hari atau tengah malam,mobil boks yang bolak-balik ngisi. Menurut informasi, kendaraan yang di gunakan untuk mengisi solar subsidi lebih dari 2 unit kendaraan, Namun menurut informasi di lapangan Yang sering Mengisi, ujarnya

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. 

|Ambon|