BANDUNG | DETIK REPUBLIK | Di duga kendaraan Mobil Boox dengan plat B 9930 JM bermuatan BBM jenis solar besubsidi akan di jualnya ke mafia untuk ditimbun kembali, Sabtu 2/3/24
Mobil bok dengan plat B9930JM yang di kendarai oleh berinisial (I )dan yang punya kendaraan bernama E,
Kendaraan tersebut mengisi di SPBU 34.403.32 di jln nasional lll ciaro, kec. Nagreg kab. Bandung
Pemandangan yang dianggap biasa ketika mobil modifikasi mengisi solar hingga berton-ton dalam sekali transaksi. Aktifitas ilegal yang dimulai pada siang hari tersebut seolah berjalan kundusif dan terkondisikan aman, sekitar jam 6:30 sore 2/3/24
Berdasarkan informasi dari supir boox berinisial I mengatakan, aktivitas pembelian solar yang dilakukan sopir membawa kendaraan jenis book itu sudah berlangsung 2 minggu, pungkasnya
Mereka ngambil siang hari atau tengah malam kadang ada 4 sampai 6x dalam 1 hari /mobil boks yang bolak-balik ngisi. Menurut informasi, kendaraan yang di gunakan untuk mengisi solar subsidi sekitar lebih dari 2 unit kendaraan, Namun menurut informasi di lapangan Yang sering Mengisi, ujarnya
Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.
(Tim investigasi)