DIDUGA PERMAINAN BBM JENIS PERTALITE PEMILIK OKNUM TNI YON ARMED 5 DI CIANJUR -->
Senin, 7 April 2025
Semu’a Sungai yang Membisikkan Kematian Perlahan | Miris ! Infrastruktur Jalan Desa Nepa di Duga Asal di Kerjakan, Inspektorat Sampang Bungkam | PETI Merajalela Hukum Nongkrong di Warung Sebelah | Saat Uang Bicara Hukum Bungkam Kisah Nyata Sang Cukong Abadi | MARAK PENJUALAN OBAT TERLARANG DI SUKARAJA, WARGA PERTANYAKAN KETEGASAN APARAT | Diduga Kepala Sekolah SMA Negeri 1 TanjungAnom kong kalikong Dengan Komite Sekolah lakukan pungli | Dugaan Nepotisme Menggemparkan Desa Saenama, Kades dan Keluarga Terlibat dalam Beragam Peran | DAFTAR PENERIMA DANA DESA DI KECAMATAN CISURUPAN, KABUPATEN GARUT TAHUN 2025 | Diduga Oknum Kapolsek Sukanagara Abaikan Konfirmasi Wartawan Terkait Mafia BBM Berjarak 300m Dari Kantor polsek | Kontroversi Pemecatan 14 Perangkat Desa di Saenama Menimbulkan Polemik di Masyarakat | Kunjungan Ketua Iwoi Bersama Rekan Rekan Media dan Lembaga KANNI, Beri Dukungan Bagi Keluarga Wartawan Tribuncakranews Yang di Stopress Secara Sepihak dan diTahan di Polres Cilacap. | Pak Sudiat menduga bahwa kendaraan tersebut telah digelapkan oleh Kartiman | RESES YULIANSYAH Menyerap Aspirasi Warga Di Jalan Kesehatan Pontianak | Oknum TNI Aktif diduga Membekingi PT. Citra Tritunas Perkasa di Batam Dalam Kasus Sengketa Lagan | Mobil Mafia Toyota Avanza Mengisi BBm Menggunakan Derigen Dilamnya, dan Memakai Barcode Lebih dari 20

Iklan Semua Halaman


DIDUGA PERMAINAN BBM JENIS PERTALITE PEMILIK OKNUM TNI YON ARMED 5 DI CIANJUR

Aspian D
Thursday, 23 May 2024


CIANJUR - DETIKREPUBLIK.COM - Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang ada di Sekitaran Ciputri Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur kian meresahkan dan merugikan Negara. (22/5/2024) 

Diketahui, sebelumya dikabarkan awak media mendapati Pak Locun seorang supir dengan mengendarai Mitsubishi bernopol F 7659 WB yang sedang mengisi di SPBU Ciputri Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur "pemilik nya keponakan saya Syahril TNI" Ujar locun pada Senin 26 February 2024
Sarana angkutan yang digunakan berupa mobil pribadi berjenis  Mitsubishi kemudian BBM Pertalite subsidi yang dibeli dimuat di dalam mobil beberapa deriken di dalam mobil yang sudah di modifikasi. 
bisnis haram penyimpangan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum atau kebal hukum. Pasalnya sampai saat ini para mafia - mafia BBM jenis pertalite masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut. 

Saat awak media konfirmasi melalui pesan singkat, isi pesan singkat dari Pak Syahril menyampaikan kata kata yang tidak pantas, yang dimana seharus nya sebagai Anggota TNI Bersikap ramah tamah kepada masyarakat. 

Pelaku dalam kasus ini dapat dikenai 2 pasal. Penimbunan BBM bersubsidi ini dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 

Pasal 310 ayat 1 KUHP dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta
(Tim Red