"Kejati Aceh Memeriksa Ketua BRA Sebagai Saksi dalam Kasus Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah" -->
Minggu, 13 April 2025
Makna Salib dan Komitmen Iman: 26 Jemaat GPM Pniel Tawa Diteguhkan Sebagai Anggota Sidi Baru di Minggu Sengsara Ketujuh | Plt Kepala Inspektorat “Tendang Bola Panas” ke DPMD: Pencairan Dana Desa 2024 Disorot Pansus DPRD Halmahera Selatan | Ketua Komisi III DPR RI Bantah Isu Penghapusan SKCK: Hoaks dan Tidak Berdasar | AW Diduga Hina Pekerjaan Buruh dan Nelayan; Ketua IPMABS Berikan Kecaman Keras | Bos Mafia Obat Terlarang Diduga Ancam Wartawan detikrepublik.com “Jangan Berani Tutup atau Beritakan Toko Saya” | Oknum perangkat desa Plemahan bersekongkol dengan istrinya telah melakukan penipuan seorang Janda | Diduga Dinas Pendidikan Jombang Telah Bermain Main Dalam Pengelolaan Anggaran Uang Negara | Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolres Metro Tangerang Panen Raya Jagung Serentak Sebanyak 2,5 Ton | Oknum pegawai Cabang BRI Blitar terancam dilaporkan ke Polres, dugaan pemalsuan dokumen dan balik nama sertifikat yang sudah kong kalikong dengan mafia tanah. | Aspalku Tak Lagi Mulus Tapi Cintaku pada Kota Ini Tak Pernah Pudar | Dugaan Praktik Penjualan Obat Terlarang di Kawasan Jalan Kali Sekertaris, Jakarta Barat | Oknum Ketua BPD Saenama Diduga Rangkap Jabatan Sekretaris Desa, Langgar UU Desa | Aparat Penegak Hukum Diduga Tidak Berdaya Menindak Tegas Permainan Judi Sabung Ayam | KAKI Sebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Salah Pilih Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto No Welcome Blas | Polsek Pinang Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Iklan Semua Halaman


"Kejati Aceh Memeriksa Ketua BRA Sebagai Saksi dalam Kasus Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah"

Firanto Iswahyudi
Saturday, 18 May 2024


detikrepublik.com -Kabupaten Aceh Timur -  Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Sebagai Saksi Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).


Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh menjelaskan bahwa, dalam perkara tersebut, Ketua BRA diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan Ketua BRA sebagai saksi, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P)," jelasnya, (17/5/24).


"Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) jam, dimulai sekira pukul 09.00 WIB, sampai selesai" ungkapnya.


Plt. Kasi Penkum  Kejati Aceh lebih lanjut mengatakan bahwa, "saksi diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 (tiga puluh) pertanyaan terkait perkara tersebut, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan, akan dipergunakan dalam rangka pembuktian" kata Plt. Kasi penkum.


(Sudirlam)