Sekilas Counter HP Namun Ternyata Conter Yang Menjual Obat Keras Seperti Jenis G Dan Lainnya -->
Minggu, 13 April 2025
Oknum perangkat desa Plemahan bersekongkol dengan istrinya telah melakukan penipuan seorang Janda | Diduga Dinas Pendidikan Jombang Telah Bermain Main Dalam Pengelolaan Anggaran Uang Negara | Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolres Metro Tangerang Panen Raya Jagung Serentak Sebanyak 2,5 Ton | Oknum pegawai Cabang BRI Blitar terancam dilaporkan ke Polres, dugaan pemalsuan dokumen dan balik nama sertifikat yang sudah kong kalikong dengan mafia tanah. | Aspalku Tak Lagi Mulus Tapi Cintaku pada Kota Ini Tak Pernah Pudar | Dugaan Praktik Penjualan Obat Terlarang di Kawasan Jalan Kali Sekertaris, Jakarta Barat | Oknum Ketua BPD Saenama Diduga Rangkap Jabatan Sekretaris Desa, Langgar UU Desa | Aparat Penegak Hukum Diduga Tidak Berdaya Menindak Tegas Permainan Judi Sabung Ayam | KAKI Sebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Salah Pilih Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto No Welcome Blas | Polsek Pinang Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang | Semu’a Sungai yang Membisikkan Kematian Perlahan | Miris ! Infrastruktur Jalan Desa Nepa di Duga Asal di Kerjakan, Inspektorat Sampang Bungkam | PETI Merajalela Hukum Nongkrong di Warung Sebelah | MARAK PENJUALAN OBAT TERLARANG DI SUKARAJA, WARGA PERTANYAKAN KETEGASAN APARAT | Diduga Kepala Sekolah SMA Negeri 1 TanjungAnom kong kalikong Dengan Komite Sekolah lakukan pungli

Iklan Semua Halaman


Sekilas Counter HP Namun Ternyata Conter Yang Menjual Obat Keras Seperti Jenis G Dan Lainnya

REDAKSI
Saturday, 11 May 2024

Kota Bekasi | detikrepublik.com | Diduga belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) penjual obat terlarang Eximer dan Tramadol Jenis Golongan G (G Gevaarlijk Berbahaya Narkotika) berkedok counter hp tepatnya di Jl. K. H Agus Salim bekasi jaya kota bekasi Jawa Barat, jumat 10/5/24

Hasil pantauan awak media Pada jari jumat,10 mei 2024 telah menemukan sebuah conter HP yang menjual Obat Keras Golongan G (Narkotika)di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bekasi Kabupaten Bekasi Polda Jawa Barat.

Hal tersebut di benarkan oleh rikip salah satu pembeli pada saat di mintai keteranganya mengatakan bahwa dirinya mendatangi conter tersebut untuk membeli obat terlarang jenis Tramadol.

“Benar pak saya datang kesini untuk membeli Obat Tramadol sebanyak 2 (dua) butir dengan harga 15rb,” sekarang sudah naik harganya dan susah dapatnya bang, Jelasnya

Di tempat yang sama penjaga toko yang tidak mau di sebut namanya mengatakan bahwa warung/counter tersebut milik pengusaha ilegal yaitu Orang Aceh.

“Saya cuma kerja bang,” pemiliknya sedang tidak ada jika abang ingin lebih jelas silahkan telpon ke beliau.Kata Penjaga Toko

Sudah jelas bagi pelaku usaha yang memperjualbelikan Obat Jenis Golongan G (Narkotika)Tanpa Izin Edar dapat di jerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pengganti Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara.

(Red*)