Toko Obat Terlarang Ini Sudah Meresahkan Masyarakat Di Sekitar, Namun Penjaga Toko Seakan Kebal Hukum -->
Sabtu, 12 April 2025
Diduga Dinas Pendidikan Jombang Telah Bermain Main Dalam Pengelolaan Anggaran Uang Negara | Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolres Metro Tangerang Panen Raya Jagung Serentak Sebanyak 2,5 Ton | Oknum pegawai Cabang BRI Blitar terancam dilaporkan ke Polres, dugaan pemalsuan dokumen dan balik nama sertifikat yang sudah kong kalikong dengan mafia tanah. | Aspalku Tak Lagi Mulus Tapi Cintaku pada Kota Ini Tak Pernah Pudar | Dugaan Praktik Penjualan Obat Terlarang di Kawasan Jalan Kali Sekertaris, Jakarta Barat | Oknum Ketua BPD Saenama Diduga Rangkap Jabatan Sekretaris Desa, Langgar UU Desa | Aparat Penegak Hukum Diduga Tidak Berdaya Menindak Tegas Permainan Judi Sabung Ayam | KAKI Sebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Salah Pilih Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto No Welcome Blas | Polsek Pinang Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang | Semu’a Sungai yang Membisikkan Kematian Perlahan | Miris ! Infrastruktur Jalan Desa Nepa di Duga Asal di Kerjakan, Inspektorat Sampang Bungkam | PETI Merajalela Hukum Nongkrong di Warung Sebelah | MARAK PENJUALAN OBAT TERLARANG DI SUKARAJA, WARGA PERTANYAKAN KETEGASAN APARAT | Diduga Kepala Sekolah SMA Negeri 1 TanjungAnom kong kalikong Dengan Komite Sekolah lakukan pungli | Dugaan Nepotisme Menggemparkan Desa Saenama, Kades dan Keluarga Terlibat dalam Beragam Peran

Iklan Semua Halaman


Toko Obat Terlarang Ini Sudah Meresahkan Masyarakat Di Sekitar, Namun Penjaga Toko Seakan Kebal Hukum

REDAKSI
Wednesday, 22 May 2024
BEKASI | DETIKREPUBLIK.COM | Diduga belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) penjual obat terlarang Eximer dan Tramadol Jenis Golongan G (G Gevaarlijk Berbahaya Narkotika) berkedok counter hp tepatnya di Jalan. Caringin bojong rawalumbu kecamatan rawalumbu kota bekasi Jawa Barat,  rabu 22/5/24

Hasil pantauan awak media Pada tanggal 5 mei 2024 telah menemukan sebuah toko Obat Golongan G (Narkotika)di Wilayah Hukum (Wilkum) kota bekasi awa Barat.
Hal tersebut di benarkan oleh arjun salah satu pembeli pada saat di mintai keteranganya mengatakan bahwa dirinya mendatangi toko tersebut untuk membeli obat Tramadol.

Di tempat yang sama penjaga toko yang tidak mau di sebut namanya mengatakan bahwa warung tersebut milik pengusaha Orang Aceh.

Sudah jelas bagi pelaku usaha yang memperjualbelikan Obat Jenis Golongan G (Narkotika)Tanpa Izin Edar dapat di jerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pengganti Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara.

(Yudi