Toko Kelontong ini Menjual Obat Golongan G Yang Sangat Berbahaya Bila di konsumsi Tanpa Resep Dokter -->
Minggu, 13 April 2025
Ketua Komisi III DPR RI Bantah Isu Penghapusan SKCK: Hoaks dan Tidak Berdasar | AW Diduga Hina Pekerjaan Buruh dan Nelayan; Ketua IPMABS Berikan Kecaman Keras | Bos Mafia Obat Terlarang Diduga Ancam Wartawan detikrepublik.com “Jangan Berani Tutup atau Beritakan Toko Saya” | Oknum perangkat desa Plemahan bersekongkol dengan istrinya telah melakukan penipuan seorang Janda | Diduga Dinas Pendidikan Jombang Telah Bermain Main Dalam Pengelolaan Anggaran Uang Negara | Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolres Metro Tangerang Panen Raya Jagung Serentak Sebanyak 2,5 Ton | Oknum pegawai Cabang BRI Blitar terancam dilaporkan ke Polres, dugaan pemalsuan dokumen dan balik nama sertifikat yang sudah kong kalikong dengan mafia tanah. | Aspalku Tak Lagi Mulus Tapi Cintaku pada Kota Ini Tak Pernah Pudar | Dugaan Praktik Penjualan Obat Terlarang di Kawasan Jalan Kali Sekertaris, Jakarta Barat | Oknum Ketua BPD Saenama Diduga Rangkap Jabatan Sekretaris Desa, Langgar UU Desa | Aparat Penegak Hukum Diduga Tidak Berdaya Menindak Tegas Permainan Judi Sabung Ayam | KAKI Sebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Salah Pilih Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto No Welcome Blas | Polsek Pinang Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang | Semu’a Sungai yang Membisikkan Kematian Perlahan | Miris ! Infrastruktur Jalan Desa Nepa di Duga Asal di Kerjakan, Inspektorat Sampang Bungkam

Iklan Semua Halaman


Toko Kelontong ini Menjual Obat Golongan G Yang Sangat Berbahaya Bila di konsumsi Tanpa Resep Dokter

REDAKSI
Thursday, 9 May 2024

Jawa Barat | detikrepublik.com | Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi. Rabu 8/5/24

Untuk provinsi Jawa Barat, peredaran obat keras ini diperjual-belikan secara bebas dibeberapa toko yang menyerupai toko kelontong, maupun toko berkedok kosmetik. Omset yang didapat toko terhadap penjualan obat jenis ini sangat fantastis mencapai jutaan rupiah dalam sehari.

Biasanya toko-toko berkedok ini berjualan dimulai sejak pagi hari, dimana banyak karyawan dan anak sekolah mulai berkativitas. Obatnya dijual murah kisaran Rp 4.000,- s/d Rp 10.000,- untuk menjangkau pasar sampai kepada kalangan bawah.
Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.
Dengan adanya pengelolaan yang terstruktur, sistematis dan masif ini menyebabkan sulitnya aparatur penegak hukum untuk menyentuh kelompok-kelompok ini dalam jerat hukum. Perlunya keberanian dan kredibilitas yang tinggi untuk aparat dapat menindaklanjuti permasalahan darurat obat keras diwilayah Jawa Barat ini.

Selanjutnya dukungan dari pemerintah daerah juga diperlukan untuk dapat memberantas peredaran Tramadol yang dapat digolongkan sebagai narkotika. Tidak hanya sampai disitu peran BNN Provinsi Jawa Barat juga dibutuhkan dalam membantu Polri khususnya Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti peredaran Tramadol dan Hexymer.

Sinergisitas aparatur negara bersama dengan para tokoh masyarakat dibutuhkan dalam memerangi peradaran obat keras guna menciptakan Jawa Barat Juara Lahir Batin.


(Tim/Yudi)