Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Terduga Judi Online, Ancaman Cambuk -->
Senin, 7 April 2025
Ketua LSM-KANe Minta Aparat Penegak Hukum Bersikap Jernih Terkait Kasus Dugaan Prostitusi di Desa Bibinoi | Semu’a Sungai yang Membisikkan Kematian Perlahan | Miris ! Infrastruktur Jalan Desa Nepa di Duga Asal di Kerjakan, Inspektorat Sampang Bungkam | PETI Merajalela Hukum Nongkrong di Warung Sebelah | MARAK PENJUALAN OBAT TERLARANG DI SUKARAJA, WARGA PERTANYAKAN KETEGASAN APARAT | Diduga Kepala Sekolah SMA Negeri 1 TanjungAnom kong kalikong Dengan Komite Sekolah lakukan pungli | Dugaan Nepotisme Menggemparkan Desa Saenama, Kades dan Keluarga Terlibat dalam Beragam Peran | DAFTAR PENERIMA DANA DESA DI KECAMATAN CISURUPAN, KABUPATEN GARUT TAHUN 2025 | Diduga Oknum Kapolsek Sukanagara Abaikan Konfirmasi Wartawan Terkait Mafia BBM Berjarak 300m Dari Kantor polsek | Kontroversi Pemecatan 14 Perangkat Desa di Saenama Menimbulkan Polemik di Masyarakat | Kunjungan Ketua Iwoi Bersama Rekan Rekan Media dan Lembaga KANNI, Beri Dukungan Bagi Keluarga Wartawan Tribuncakranews Yang di Stopress Secara Sepihak dan diTahan di Polres Cilacap. | Pak Sudiat menduga bahwa kendaraan tersebut telah digelapkan oleh Kartiman | RESES YULIANSYAH Menyerap Aspirasi Warga Di Jalan Kesehatan Pontianak | Oknum TNI Aktif diduga Membekingi PT. Citra Tritunas Perkasa di Batam Dalam Kasus Sengketa Lagan | Mobil Mafia Toyota Avanza Mengisi BBm Menggunakan Derigen Dilamnya, dan Memakai Barcode Lebih dari 20

Iklan Semua Halaman


Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Terduga Judi Online, Ancaman Cambuk

SAMSUL EDY
Wednesday, 19 June 2024
Banda Aceh, Rabu (19/6/2024) – Polisi berhasil mengamankan 19 orang terduga pelaku judi online dalam sebuah operasi yang dilakukan di beberapa warung kopi di Banda Aceh. Mereka ditangkap pada Sabtu malam pekan lalu di Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Kombes Fahmi Irwan Ramli, Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar aktivitas perjudian slot melalui beberapa situs daring. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh hari ini, Rabu (19/6), ke-19 tersangka tampak mengenakan seragam tahanan oranye, tangan mereka terborgol dengan kabel ties.
"Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan intensif. Mereka diduga melakukan perjudian dengan cara melakukan deposit melalui akun dompet elektronik," ungkap Kombes Fahmi.

Dari 25 orang yang awalnya diamankan, enam di antaranya tidak terbukti terlibat dalam kegiatan judi online tersebut. Saat ini, 19 tersangka telah ditahan di Polresta Banda Aceh dan akan dijerat dengan Pasal 18 juncto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Para pelaku menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk cambuk, denda, atau penjara sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas praktik perjudian di Aceh, yang dikenal memiliki regulasi ketat terkait perjudian dan penerapan hukuman yang tegas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan kegiatan yang melanggar hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.