TANGERANG | DETIKREPUBLIK.COM | Sungguh miris mafia BBM bersubsidi kuras SPBU 34.157.08 di jalan KH. Syekh Nawawi /jalan Pemda Bojong Kec. Cikupa Kabupaten Tangerang, Banten (4/7/2024).
Dari pantauan awak media ini truk warna putih yang bernopol A 7605 BM yang keluar masuk mengisi BBM bersubsidi jenis solar menjadi kecurigaan pada awak media di lapangan.
Sehingga mencoba melihat lebih dekat truk tersebut ada beberapa drum dan mesin untuk menyedot solar dari tangki ke drum dalam truk.
Dalam kejadian tersebut awak media konfirmasi kepada operator SPBU pengangsu tersebut berinisial B yang terkenal sudah lama pemain minyak subsidi di wilayah Tangerang
Operator yang enggan disebut namanya mengatakan,” iya mas bos yang bawa truk tersebut bernama B,” singkatnya.
Dalam kejadian ini Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Tangerang, agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi yang diduga kuras BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Tangerang sesuai Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar
/tim investigasi Detik Republil