Ratusan Warga Bejen Gruduk Pengadilan Negeri Temanggung Dukung Hakim agar Menghukum Terdakwa Diatas 1 Tahun -->
Selasa, 15 April 2025
PETI Menari Sawit Terluka Ketika Tambang Liar Dianggap Biasa | Diduga pemilik mobil Bodong selaku perangkat desa Plemahan diduga mengajak Damai anggota satlantas pare kabupaten kediri | SPBU 34.40334 Rancaekek Kabupaten Bandung Menjadi Tempat Pengecoran Solar & Pertalite Bagi Pelaku Usaha Ilegal Menggunakan Mobil Kempu & Derigen, Di Duga Di Backup Oleh Oknum Polisi Aktif | Diduga Terima Upeti, Polres Majalengka "Mandul" Tindak Toko Penjual Obat Ilegal | Dugaan Pembiaran oleh Perum Perhutani Gunung Tambakruyung Bara: Ratusan Pohon Kayu Manis Ditebang dan Dikuliti | Makna Salib dan Komitmen Iman: 26 Jemaat GPM Pniel Tawa Diteguhkan Sebagai Anggota Sidi Baru di Minggu Sengsara Ketujuh | Plt Kepala Inspektorat “Tendang Bola Panas” ke DPMD: Pencairan Dana Desa 2024 Disorot Pansus DPRD Halmahera Selatan | Ketua Komisi III DPR RI Bantah Isu Penghapusan SKCK: Hoaks dan Tidak Berdasar | AW Diduga Hina Pekerjaan Buruh dan Nelayan; Ketua IPMABS Berikan Kecaman Keras | Bos Mafia Obat Terlarang Diduga Ancam Wartawan detikrepublik.com “Jangan Berani Tutup atau Beritakan Toko Saya” | Oknum perangkat desa Plemahan bersekongkol dengan istrinya telah melakukan penipuan seorang Janda | Diduga Dinas Pendidikan Jombang Telah Bermain Main Dalam Pengelolaan Anggaran Uang Negara | Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolres Metro Tangerang Panen Raya Jagung Serentak Sebanyak 2,5 Ton | Oknum pegawai Cabang BRI Blitar terancam dilaporkan ke Polres, dugaan pemalsuan dokumen dan balik nama sertifikat yang sudah kong kalikong dengan mafia tanah. | Aspalku Tak Lagi Mulus Tapi Cintaku pada Kota Ini Tak Pernah Pudar

Iklan Semua Halaman


Ratusan Warga Bejen Gruduk Pengadilan Negeri Temanggung Dukung Hakim agar Menghukum Terdakwa Diatas 1 Tahun

PIMPRED
Sunday, 7 July 2024
TEMANGGUNG, DETIK REPUBLIK -- Sidang tuntutan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan perusakan di Pengadilan Negeri Temanggung pada hari Jum'at 5 Juli 2024  dihadiri ratusan masyarakat Temanggung khususnya warga Kec, Bejen.

Kedatangan mereka untuk menyaksikan sidang terkait pencurian kopi yang digelar pada Pukul 09.10 WIB. Puluhan masyarakat yang tergabung "Damai Desaku" merasa kurang puas oleh putusan majelis hakim.

Menurut warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, bahwa dalam ruang sidang, penyidik Polsek Bijen bertanya tentang pohon-pohon yang rusak akibat ulah para terdakwa, kemudian ditemukan pula fakta dalam persidangan bahwa para warga sering kehilangan kopi sejak 2 tahun yang lalu.
Kami kurang puas dengan putusan hanya dua (2) bulan. Alasannya masyarakat kalau diputus hanya dua bulan kami hawatir nanti setelah keluar dia akan mengulangi perbuatannya yang sangat meresahkan warga.

"Kami kebih kecewa pada penyidik Polsek Bijen yang hanya menerapkan pasal pencurian ringan,  padahal banyak pohon kopi yang rusak, dan proses pemulihan pohon kopi tersebut memerlukan waktu 4 tahun," ujarnya. 

"Kedatangan ratusan warga ke Pengadilan Negeri (PN) Temanggung adalah sebagai bentuk dukungan kami kepada PN Temanggung agar Menghukum terdakwa diatas satu (1) tahun penjara agar jera dikemudian hari," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa di Desa Petung, Kec, Bijen, Kab, Temanggung warga resah dengan adanya pencurian yang sering terjadi.

(Sumber Adi/red*)