Tidak Ada Titik Terang, JMHI Akan Sambangi KPK RI, ini Kasusnya? -->
Senin, 14 April 2025
PETI Menari Sawit Terluka Ketika Tambang Liar Dianggap Biasa | Diduga pemilik mobil Bodong selaku perangkat desa Plemahan diduga mengajak Damai anggota satlantas pare kabupaten kediri | SPBU 34.40334 Rancaekek Kabupaten Bandung Menjadi Tempat Pengecoran Solar & Pertalite Bagi Pelaku Usaha Ilegal Menggunakan Mobil Kempu & Derigen, Di Duga Di Backup Oleh Oknum Polisi Aktif | Diduga Terima Upeti, Polres Majalengka "Mandul" Tindak Toko Penjual Obat Ilegal | Dugaan Pembiaran oleh Perum Perhutani Gunung Tambakruyung Bara: Ratusan Pohon Kayu Manis Ditebang dan Dikuliti | Makna Salib dan Komitmen Iman: 26 Jemaat GPM Pniel Tawa Diteguhkan Sebagai Anggota Sidi Baru di Minggu Sengsara Ketujuh | Plt Kepala Inspektorat “Tendang Bola Panas” ke DPMD: Pencairan Dana Desa 2024 Disorot Pansus DPRD Halmahera Selatan | Ketua Komisi III DPR RI Bantah Isu Penghapusan SKCK: Hoaks dan Tidak Berdasar | AW Diduga Hina Pekerjaan Buruh dan Nelayan; Ketua IPMABS Berikan Kecaman Keras | Bos Mafia Obat Terlarang Diduga Ancam Wartawan detikrepublik.com “Jangan Berani Tutup atau Beritakan Toko Saya” | Oknum perangkat desa Plemahan bersekongkol dengan istrinya telah melakukan penipuan seorang Janda | Diduga Dinas Pendidikan Jombang Telah Bermain Main Dalam Pengelolaan Anggaran Uang Negara | Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolres Metro Tangerang Panen Raya Jagung Serentak Sebanyak 2,5 Ton | Oknum pegawai Cabang BRI Blitar terancam dilaporkan ke Polres, dugaan pemalsuan dokumen dan balik nama sertifikat yang sudah kong kalikong dengan mafia tanah. | Aspalku Tak Lagi Mulus Tapi Cintaku pada Kota Ini Tak Pernah Pudar

Iklan Semua Halaman


Tidak Ada Titik Terang, JMHI Akan Sambangi KPK RI, ini Kasusnya?

Monday, 8 July 2024

Tidak Ada Titik Terang, JMHI Akan Sambangi KPK RI, ini Kasusnya?



Foto : Wiranto, putra asli kabupaten Enrekang yg hari ini sebagai Bendaha Umum PB IKAMI Sulawesi Selatan


Jakarta - ketua Umum Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) kembali angkat bicara, menyoal kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 39 Miliar di kabupaten Enrekang, Sulsel. Dia menilai banyak kejanggalan dibalik kasus tersebut.

Wiranto, putra asli kabupaten Enrekang yg hari ini sebagai Bendaha Umum PB IKAMI SULSEL sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi Sulsel yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penyimpangan DAK tersebut.

"Selasa 27 Agustus 2019 yang lalu Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi meningkatkan status kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 39 Miliar di kabupaten Enrekang ke tahap penyidikan dan sudah mengantongi nama untuk ditersangkakan, akan tetapi pada 2021 muncul isu bahwa Kejaksaan Tinggi Sulsel mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penyimpangan DAK tersebut" Ungkap Wiranto di depan awak media

Diketahui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 39 Miliar tersebut seharusnya diperuntukkan untuk membiayai proyek pembangunan bendungan jaringan air baku Sungai Tabang yang berlokasi di kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulsel. Akan tetapi berdasarkan fakta lapangan anggaran tersebut malah diperuntukan ke proyek pengerjaan yang berbeda

"Itukan sudah jelas pelanggarannya, proyeknya diduga sama sekali tidak memberikan asas manfaat bagi masyarakat sekitar, anggarannya diperuntukkan untuk pembangunan Bendungan malah dialokasikan ke proyek yang lain, tapi kenapa harus di SP3-kan. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa dibalik itu semua ada kongkalikong atau main mata" tutur Wiranto
Foto : Wiranto


Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) berharap agar kasus tersebut menuai titik terang dan segera diungkap dalang intelektualnya 

"Untuk kesekian kalinya kami mendesak KPK RI atau Kejaksaan Agung untuk mengambil alih kasus dugaan penyimpangan anggaran tersebut, menurut kami ada kejanggalan dibalik Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel pada 2021 yang lalu " 

Saat ditanya, apa langkah selanjutnya?, Wiranto menegaskan bahwa akan menggerakkan ratusan bahkan ribuan masa aksi jika KPK ataukah Kejaksaan Agung RI tidak mengambil alih bahkan mendiamkan kasus tersebut. 

"Di Kabupaten Enrekang sudah banyak kasus Korupsi yang diungkap, seperti Kasus korupsi RS Pratama Enrekang, korupsi Gaji Honorer, korupsi pengadaan bibit kopi dan lain sebagainya. Ada apa dengan kasus DAK?, Apakah penegak Hukum takut atau mungkin ada kongkalikong di balik Kasus itu?" Tutup Wiranto**red.resky