Di Duga Tempat Penyimpanan BBM Subsidi, Peran APH Di Pertanyakan | Terpantau Sebuah Kendaraan L300 Sedang Melakukan Penyedotan Solar Dari Pengepul -->
Senin, 7 April 2025
Ketua LSM-KANe Minta Aparat Penegak Hukum Bersikap Jernih Terkait Kasus Dugaan Prostitusi di Desa Bibinoi | PT. Borneo Twindo Grup Tegaskan Kalbaco Bukan Rokok Ilegal | Semu’a Sungai yang Membisikkan Kematian Perlahan | Miris ! Infrastruktur Jalan Desa Nepa di Duga Asal di Kerjakan, Inspektorat Sampang Bungkam | PETI Merajalela Hukum Nongkrong di Warung Sebelah | MARAK PENJUALAN OBAT TERLARANG DI SUKARAJA, WARGA PERTANYAKAN KETEGASAN APARAT | Diduga Kepala Sekolah SMA Negeri 1 TanjungAnom kong kalikong Dengan Komite Sekolah lakukan pungli | Dugaan Nepotisme Menggemparkan Desa Saenama, Kades dan Keluarga Terlibat dalam Beragam Peran | DAFTAR PENERIMA DANA DESA DI KECAMATAN CISURUPAN, KABUPATEN GARUT TAHUN 2025 | Diduga Oknum Kapolsek Sukanagara Abaikan Konfirmasi Wartawan Terkait Mafia BBM Berjarak 300m Dari Kantor polsek | Kontroversi Pemecatan 14 Perangkat Desa di Saenama Menimbulkan Polemik di Masyarakat | Kunjungan Ketua Iwoi Bersama Rekan Rekan Media dan Lembaga KANNI, Beri Dukungan Bagi Keluarga Wartawan Tribuncakranews Yang di Stopress Secara Sepihak dan diTahan di Polres Cilacap. | Pak Sudiat menduga bahwa kendaraan tersebut telah digelapkan oleh Kartiman | RESES YULIANSYAH Menyerap Aspirasi Warga Di Jalan Kesehatan Pontianak | Oknum TNI Aktif diduga Membekingi PT. Citra Tritunas Perkasa di Batam Dalam Kasus Sengketa Lagan

Iklan Semua Halaman


Di Duga Tempat Penyimpanan BBM Subsidi, Peran APH Di Pertanyakan | Terpantau Sebuah Kendaraan L300 Sedang Melakukan Penyedotan Solar Dari Pengepul

REDAKSI
Sunday, 18 August 2024

Karawang , DETIKREPUBLIK.COM || Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ada di Sekitaran Jalan.kawasan industry, dawuan tengah kecamatan cikampek, karawang Jawa Barat, minggu 18/08/2024

Bisnis haram penyimpangan BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum atau kebal hukum. Pasalnya sampai saat ini para mafia BBM jenis solar masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut,

Hasil investigasi awak media minggu (18/08/2024) terpantau pelaku sedang mengecor  Bbm yang di duga sebagai tempat penyimpanan BBM bersubsidi. Kegiatan ini seperti tidak wajar dan harus di laporkan,
Dan kami telusuri ke sekitar dan kami menanyakan kebenarannya bahwa yang punya tempat penyimpanan Bbm ini milik berinisial (T) dan di bekup oleh oknun TNI dan tidak mau di Sebutkan namanya 

Maraknya mafia BBM Bersubsidi ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM Bersubsidi Jenis Solar yang ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak peruntukannya, menjadi perhatian serius Pemerintah. Terlebih dengan adanya temuan investigasi media di lapangan sering bentrokan dengan para oknum – oknum pembackupnya solar ilegal di lapangan, di Harapkan Bapak PJ Gubernur Jawa Barat, Bapak Kapolri, Kapolda Jawa Barat, Kapolres karawang & BPH Migas masyarakat mengharapkan segera ditindak tegas dan di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.

Sebagaimana diketahui, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

(Wahyudi)