Kemanakah Aparat Penegak Hukum (APH), Warung Berkedok minuman Ringan Bebas Menjual Obat Type G -->
Senin, 14 April 2025
SPBU 34.40334 Rancaekek Kabupaten Bandung Menjadi Tempat Pengecoran Solar & Pertalite Bagi Pelaku Usaha Ilegal Menggunakan Mobil Kempu & Derigen, Di Duga Di Backup Oleh Oknum Polisi Aktif | Diduga Terima Upeti, Polres Majalengka "Mandul" Tindak Toko Penjual Obat Ilegal | Dugaan Pembiaran oleh Perum Perhutani Gunung Tambakruyung Bara: Ratusan Pohon Kayu Manis Ditebang dan Dikuliti | Makna Salib dan Komitmen Iman: 26 Jemaat GPM Pniel Tawa Diteguhkan Sebagai Anggota Sidi Baru di Minggu Sengsara Ketujuh | Plt Kepala Inspektorat “Tendang Bola Panas” ke DPMD: Pencairan Dana Desa 2024 Disorot Pansus DPRD Halmahera Selatan | Ketua Komisi III DPR RI Bantah Isu Penghapusan SKCK: Hoaks dan Tidak Berdasar | AW Diduga Hina Pekerjaan Buruh dan Nelayan; Ketua IPMABS Berikan Kecaman Keras | Bos Mafia Obat Terlarang Diduga Ancam Wartawan detikrepublik.com “Jangan Berani Tutup atau Beritakan Toko Saya” | Oknum perangkat desa Plemahan bersekongkol dengan istrinya telah melakukan penipuan seorang Janda | Diduga Dinas Pendidikan Jombang Telah Bermain Main Dalam Pengelolaan Anggaran Uang Negara | Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolres Metro Tangerang Panen Raya Jagung Serentak Sebanyak 2,5 Ton | Oknum pegawai Cabang BRI Blitar terancam dilaporkan ke Polres, dugaan pemalsuan dokumen dan balik nama sertifikat yang sudah kong kalikong dengan mafia tanah. | Aspalku Tak Lagi Mulus Tapi Cintaku pada Kota Ini Tak Pernah Pudar | Dugaan Praktik Penjualan Obat Terlarang di Kawasan Jalan Kali Sekertaris, Jakarta Barat | Oknum Ketua BPD Saenama Diduga Rangkap Jabatan Sekretaris Desa, Langgar UU Desa

Iklan Semua Halaman


Kemanakah Aparat Penegak Hukum (APH), Warung Berkedok minuman Ringan Bebas Menjual Obat Type G

REDAKSI
Saturday, 3 August 2024

Karawang, DETIKREPUBLIK.COM || Ngeriiiii masa depan anak muda bangsa Indonesia,terancam rusak dengan adanya kebebasan menjual obat-obatan Type G di setiap wilayah, khususnya di jln raya cikalong cimalaya kecamatan jatisari karawang, 02/08/2024

Sungguh sangat memprihatinkan jika generasi muda penerus bangsa, membeli obat yang seharusnya memakai resep dokter namun di perjual belikan dengan bebas di wilayah JATISARI KARAWANG, 

Kenakalan remaja saat ini semakin mengkhawatirkan. Tak hanya aksi kekerasan seperti tawuran, mereka juga melakukan kenakalan lain berupa penyalahgunaan obat-obatan. Biasanya mereka menggunakan obat tertentu yang ada di warung-warung yang secara mudah didapatkan.

Selain mencari tantangan, para remaja yang menyalahgunakan obat salah satunya disebabkan oleh faktor ekonomi. Karena tak mampu membeli sabu atau ekstasi yang harganya lebih mahal, mereka mencari alternatif dengan mengoplos obat-obatan. Agar mendapatkan sensasi serupa, obat tersebut ditambah dosisnya.

Dari sisi hukum, sudah di jelaskan baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) APH harus menerapkan Undang-Undang Kesehatan yakni UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. Bisa juga terkena Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin kalau tidak ada izin. Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti UU Kesehatan, karena penjualan bebas obat obatan Type G ini bisa merusak masa depan Generasi muda penerus bangsa

Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pengguna yang meracik obat tanpa memiliki keahlian dikenakan Pasal 197 dan 198.

Ada juga Pasal 197 berbunyi

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar”.

Juga Pasal 198 berbunyi.

“Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta”.

Saat di mintai keterangan setiap warung berkedok kelontong dan kosmetik, menurut pengakuan penjaga sudah kordinasi ke APH setempat bahkan ada beberapa oknum media yang selalu datang kami kondisikan.
(Wahyudi