Kemanakan penegak hukum di wilayah Ciracas jakarta timur? Barang haram di jual bebas di pinggir jalan, tanpa ada teguran dari pihak setempat -->
Minggu, 6 April 2025
Semu’a Sungai yang Membisikkan Kematian Perlahan | Miris ! Infrastruktur Jalan Desa Nepa di Duga Asal di Kerjakan, Inspektorat Sampang Bungkam | PETI Merajalela Hukum Nongkrong di Warung Sebelah | Saat Uang Bicara Hukum Bungkam Kisah Nyata Sang Cukong Abadi | MARAK PENJUALAN OBAT TERLARANG DI SUKARAJA, WARGA PERTANYAKAN KETEGASAN APARAT | Diduga Kepala Sekolah SMA Negeri 1 TanjungAnom kong kalikong Dengan Komite Sekolah lakukan pungli | Dugaan Nepotisme Menggemparkan Desa Saenama, Kades dan Keluarga Terlibat dalam Beragam Peran | DAFTAR PENERIMA DANA DESA DI KECAMATAN CISURUPAN, KABUPATEN GARUT TAHUN 2025 | Diduga Oknum Kapolsek Sukanagara Abaikan Konfirmasi Wartawan Terkait Mafia BBM Berjarak 300m Dari Kantor polsek | Kontroversi Pemecatan 14 Perangkat Desa di Saenama Menimbulkan Polemik di Masyarakat | Kunjungan Ketua Iwoi Bersama Rekan Rekan Media dan Lembaga KANNI, Beri Dukungan Bagi Keluarga Wartawan Tribuncakranews Yang di Stopress Secara Sepihak dan diTahan di Polres Cilacap. | Pak Sudiat menduga bahwa kendaraan tersebut telah digelapkan oleh Kartiman | RESES YULIANSYAH Menyerap Aspirasi Warga Di Jalan Kesehatan Pontianak | Oknum TNI Aktif diduga Membekingi PT. Citra Tritunas Perkasa di Batam Dalam Kasus Sengketa Lagan | Mobil Mafia Toyota Avanza Mengisi BBm Menggunakan Derigen Dilamnya, dan Memakai Barcode Lebih dari 20

Iklan Semua Halaman


Kemanakan penegak hukum di wilayah Ciracas jakarta timur? Barang haram di jual bebas di pinggir jalan, tanpa ada teguran dari pihak setempat

Aspian D
Tuesday, 1 October 2024

Jakarta, DETIKREPUBLIK | Maraknya penjual obat keras terbatas di Wilayah hukum Polsek Ciracas bukan menjadi rahasia umum. Tepatnya di Cibubur, kecamatan Ciracas Jakarta Timur.

terlihat antrian pemuda seperti masih duduk di bangku sekolah, dengan santai membeli 1 strip tramadol dengan harga Rp 35.000.-. tidak ada rasa takut dan kuatir. Seperti terbiasa dan tanpa ada pengawasan.

"Saya satu hari bisa konsumsi 2 butir, tergantung jumlah yang saya beli di toko. Pengguna-nya banyak ko bang, bukan saya aja, karena dengan konsumsi tramadol mata melek bang sampe pagi. Tutur Pembeli berbadan besar kepada tim detikrepublik.com
Awak media menggali lebih jauh peredaran obat tersebut, secara mengejutkan di dapati toko berkedok kosmetik, secara terang-terangan menjual Pil koplo.

"Bos kami sudah kordinasi ke wilayah. Mulai dari RT, RW, kelurahan dan Polsek Ciracas setempat. Jika ada apa-apa kami sudah izin, maka kami tidak perlu kuatir jualan". Ucap Penjaga toko dengan wajah seperti kebal hukum.

Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

*Red//