Waka Polres Inhu, Kompol Manapar Manapar Situmeang SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK MH dan pejabat Polres lainnya pada konfresnsi Pers.
Jumat 10/1/10/2025
RENGAT -detik Republik.com) - -Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan empat tersangka pelaku peredaran uang palsu (Upal). Para pelaku sudah berhasil mencetak Upal dengan total sebanyak Rp3,3 juta.
Bahkan, Upal itu sudah sempat digunakan transaksi narkoba. Selain itu, Upal tersebut juga sempat digunakan untuk top up pada aplikasi keuangan.
Empat pelaku itu masing-masing berinisial, TP alias Ucok (39) warga Desa Sukajadi Kecamatan Kuala Cenaku. Kemudian, SW alias Eko (46) warga Pasir Kemilu Kecamatan Rengat. Selanjutnya, berinisial SH alias Heri (29) dan RMY alias Aziz (38) sama-sama warga Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat
Perkara peredaran Upal ini setelah dilaporkan oleh pihak konter di Jalan Azki Aris Rengat," ujar Waka Polres Inhu, Kompol Manapar Situmeang SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK MH dan pejabat Polres Inhu lainnya pada konfresnsi pers, Jumat (11/10/2024).
Dijelaskannya, perkara itu berawal dari laporan Ali Mustopa penjaga konter pada tanggal 5 September 2024 lalu. Di mana, sekira pukul 04.00 WIB, datang dua orang yang tak dikenal menggunakan sepeda motor melakukan top up dana sebesar Rp200 ribu.
Kemudian, top up dana itu dibayar dengan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak dua lembar dan keduanya langsung meninggalkan konter. "Korban baru sadar, setelah melihat gambar pada uang tersebut terbalik dan nomor seri sama," ungkapnya
Atas kejadian itu, korban melaporkannya kepada pemilik konter hingga dilaporkan ke Polres Inhu. Bahkan, dari sejumlah barang bukti yang dilaporkan, polisi langsung melakukan penyelidikan yang didukung rekaman CCTV.
Akhirnya, dua hari kemudian, kedua pelaku yakni Heri dan Aziz berhasil diamankan. Bahkan, dari hasil pengembangan, juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni Ucok dan Eko yang berperan sebagai pencetak Upal.
Lebih jauh disampaikannya, kedua pelaku yakni Heri dan Aziz juga sempat membeli narkoba menggunakan Upal. "Pemilik Sabu mengetahui uang pelaku palsu dan tidak jadi transaksi. Saat ini pemilik sabu sudah dikejar Satuan Narkoba," terangnya.*Hendrik Hs"