Tim Hukum Helldy-Alawi Laporkan Paslon Calon Walikota No Urut 1 Robinsar Ke Bawaslu dugaan pelanggaran pemilu -->
Senin, 21 April 2025
Heboh Dugaan Pungli di SMKN 1 Lengkong, Uang Gedung Rp 5 Juta hingga Dana BOS Disorot | Obat Keras Bebas Berkeliaran Di Jalan K.S Tubun, Preman Beraksi Ancam Wartawan | Jaga Kekhidmatan Paskah 2025, Polsek Ngabang Turunkan Personel Amankan Gereja | | PETI Menari Sawit Terluka Ketika Tambang Liar Dianggap Biasa | Diduga pemilik mobil Bodong selaku perangkat desa Plemahan diduga mengajak Damai anggota satlantas pare kabupaten kediri | SPBU 34.40334 Rancaekek Kabupaten Bandung Menjadi Tempat Pengecoran Solar & Pertalite Bagi Pelaku Usaha Ilegal Menggunakan Mobil Kempu & Derigen, Di Duga Di Backup Oleh Oknum Polisi Aktif | Diduga Terima Upeti, Polres Majalengka "Mandul" Tindak Toko Penjual Obat Ilegal | Dugaan Pembiaran oleh Perum Perhutani Gunung Tambakruyung Bara: Ratusan Pohon Kayu Manis Ditebang dan Dikuliti | Makna Salib dan Komitmen Iman: 26 Jemaat GPM Pniel Tawa Diteguhkan Sebagai Anggota Sidi Baru di Minggu Sengsara Ketujuh | Plt Kepala Inspektorat “Tendang Bola Panas” ke DPMD: Pencairan Dana Desa 2024 Disorot Pansus DPRD Halmahera Selatan | Ketua Komisi III DPR RI Bantah Isu Penghapusan SKCK: Hoaks dan Tidak Berdasar | AW Diduga Hina Pekerjaan Buruh dan Nelayan; Ketua IPMABS Berikan Kecaman Keras | Bos Mafia Obat Terlarang Diduga Ancam Wartawan detikrepublik.com “Jangan Berani Tutup atau Beritakan Toko Saya” | Oknum perangkat desa Plemahan bersekongkol dengan istrinya telah melakukan penipuan seorang Janda

Iklan Semua Halaman


Tim Hukum Helldy-Alawi Laporkan Paslon Calon Walikota No Urut 1 Robinsar Ke Bawaslu dugaan pelanggaran pemilu

Tuesday, 22 October 2024




DETIKREPUBLIK.COM—Cilegon , Banten -Tim Advokasi Hukum Helldy-Alawi, yang dipimpin oleh Agus Surahmat, SH, kembali melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Paslon no urut 1, Robinsar, pada Selasa, 23 Oktober 2024.



Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 mengenai kampanye pemilihan, khususnya:

- Pasal 57 ayat (1) huruf e, h
- Pasal 64 ayat (1) huruf e, f, g
- Pasal 65 ayat (1) huruf e, f

Agus menjelaskan, "Kami melaporkan berkaitan dengan pasangan nomor 1 yang juga melakukan kampanye di masjid di daerah Sukajaya dan Sukajadi. Bawaslu sudah memanggil, tetapi mereka tidak hadir. Kami keberatan karena seharusnya yang terduga dihadirkan terlebih dahulu untuk klarifikasi."


Agus menambahkan, "Jika Bawaslu membiarkan hal ini, orang yang dipanggil mungkin akan menghindar. Proses klarifikasi menjadi tidak objektif."



Laporan juga mencakup dugaan ketidaknetralan ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerah Krotek. Agus menyebutkan bahwa mereka telah mengumpulkan informasi melalui video dan investigasi, menemukan bahwa ada ASN yang berkolaborasi dengan kader dari tim pasangan calon tertentu.



Selain itu, juga terdapat dugaan keterlibatan ASN dalam alokasi dana pokok pikiran (pokir) untuk mendukung pasangan calon tertentu.


Agus menyoroti adanya pembongkaran fasilitas milik pemerintah daerah di Pondok Cilegon Indah, di mana pohon-pohon milik pemerintah dicabut. "Lahan ini sudah diserah terimakan dari developer kepada pemerintah, sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah," tutup nya Agus Surahmat, SH, Selaku Tim Advokasi Hukum Helldy-Alawi,.

( Red )*