Peredaran Obat Keras Golongan G di Parung Panjang: Media Desak Tindakan Tegas Penegak Hukum -->
Minggu, 6 April 2025
Semu’a Sungai yang Membisikkan Kematian Perlahan | Miris ! Infrastruktur Jalan Desa Nepa di Duga Asal di Kerjakan, Inspektorat Sampang Bungkam | PETI Merajalela Hukum Nongkrong di Warung Sebelah | Saat Uang Bicara Hukum Bungkam Kisah Nyata Sang Cukong Abadi | MARAK PENJUALAN OBAT TERLARANG DI SUKARAJA, WARGA PERTANYAKAN KETEGASAN APARAT | Diduga Kepala Sekolah SMA Negeri 1 TanjungAnom kong kalikong Dengan Komite Sekolah lakukan pungli | Dugaan Nepotisme Menggemparkan Desa Saenama, Kades dan Keluarga Terlibat dalam Beragam Peran | DAFTAR PENERIMA DANA DESA DI KECAMATAN CISURUPAN, KABUPATEN GARUT TAHUN 2025 | Diduga Oknum Kapolsek Sukanagara Abaikan Konfirmasi Wartawan Terkait Mafia BBM Berjarak 300m Dari Kantor polsek | Kontroversi Pemecatan 14 Perangkat Desa di Saenama Menimbulkan Polemik di Masyarakat | Kunjungan Ketua Iwoi Bersama Rekan Rekan Media dan Lembaga KANNI, Beri Dukungan Bagi Keluarga Wartawan Tribuncakranews Yang di Stopress Secara Sepihak dan diTahan di Polres Cilacap. | Pak Sudiat menduga bahwa kendaraan tersebut telah digelapkan oleh Kartiman | RESES YULIANSYAH Menyerap Aspirasi Warga Di Jalan Kesehatan Pontianak | Oknum TNI Aktif diduga Membekingi PT. Citra Tritunas Perkasa di Batam Dalam Kasus Sengketa Lagan | Mobil Mafia Toyota Avanza Mengisi BBm Menggunakan Derigen Dilamnya, dan Memakai Barcode Lebih dari 20

Iklan Semua Halaman


Peredaran Obat Keras Golongan G di Parung Panjang: Media Desak Tindakan Tegas Penegak Hukum

Syamsul Bahri
Friday, 29 November 2024

DETIK REPUBLIK.COM - KAB. BOGOR -
Kamis, 28 November 2024 – Tim investigasi media kami melakukan penyelidikan mendalam terkait peredaran obat keras golongan G di kawasan Jalan Raya Dago, Kampung Kebasiran, Parung Panjang. Temuan kami menunjukkan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan seorang pemuda yang sedang duduk di teras rumah warga dan terlibat jual beli obat keras golongan G. Ketika tim media kami berusaha mengonfirmasi pelaku, ia justru bergegas pergi dengan sikap mencurigakan.

Sebagai langkah lanjutan, tim media kami melakukan wawancara dengan Bapak [inisial] ED, Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Dalam percakapan tersebut, Pak RT mengungkapkan kekhawatirannya mengenai transaksi obat keras yang terjadi di wilayahnya. Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan beberapa oknum media yang sering kali mengaku sebagai anggota kepolisian, yang hanya menambah kebingungannya.

“Sering kali saya mendengar ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, bahkan dari Polda. Padahal, mereka bukan penegak hukum, melainkan media yang hanya bertugas mendokumentasikan, bukan menangkap atau menginterogasi. Saya juga seorang mantan aparat hukum, jadi saya paham,” ujar Pak RT, menegaskan bahwa media harus berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Pak RT juga menyatakan bahwa meskipun dirinya tidak membenarkan peredaran obat keras golongan G oleh pemuda tersebut, ia merasa perlu mengingatkan agar masyarakat, khususnya media, tidak terjebak oleh oknum-oknum yang keliru dalam menjalankan tugas mereka. Ia menambahkan, beberapa waktu lalu, ada oknum yang mengaku sebagai anggota Polda, yang memperburuk situasi dan menciptakan ketegangan setelah pelaku yang terlibat ditangkap.

“Saya tidak ada di tempat, kalau saya ada, saya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas, saya tidak peduli,” tegas Pak RT, dengan nada tinggi.
Pak RT juga mengingatkan media untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi. “Media harus cermat dalam memberikan laporan, jangan sampai masyarakat terbawa oleh suasana yang keliru. Jangan sampai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab malah memperburuk keadaan,” tambahnya.

Kami, sebagai tim investigasi media, sangat menyayangkan maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah tersebut, dan kami mempertanyakan sikap Pak RT yang tidak segera melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum (APH). Peredaran obat keras ini jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memasukkan obat keras golongan G sebagai narkotika yang dilarang diedarkan tanpa izin yang sah. Selain itu, tindakan transaksi yang ditemukan jelas melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin.

Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan obat keras golongan G yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental. Kami berharap agar masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari peredaran obat terlarang ini, serta mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras golongan G, guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikian temuan kami, semoga menjadi perhatian bagi semua pihak terkait.

(Tim Investigasi Media)