Dugaan Praktik Prostitusi di Tempat Pijat Java Refleksi Pontianak, Perlu Tindakan Tegas -->
Jum'at, 11 April 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolres Metro Tangerang Panen Raya Jagung Serentak Sebanyak 2,5 Ton | Oknum pegawai Cabang BRI Blitar terancam dilaporkan ke Polres, dugaan pemalsuan dokumen dan balik nama sertifikat yang sudah kong kalikong dengan mafia tanah. | Aspalku Tak Lagi Mulus Tapi Cintaku pada Kota Ini Tak Pernah Pudar | Dugaan Praktik Penjualan Obat Terlarang di Kawasan Jalan Kali Sekertaris, Jakarta Barat | Oknum Ketua BPD Saenama Diduga Rangkap Jabatan Sekretaris Desa, Langgar UU Desa | Aparat Penegak Hukum Diduga Tidak Berdaya Menindak Tegas Permainan Judi Sabung Ayam | KAKI Sebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Salah Pilih Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto No Welcome Blas | Polsek Pinang Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang | Semu’a Sungai yang Membisikkan Kematian Perlahan | Miris ! Infrastruktur Jalan Desa Nepa di Duga Asal di Kerjakan, Inspektorat Sampang Bungkam | PETI Merajalela Hukum Nongkrong di Warung Sebelah | MARAK PENJUALAN OBAT TERLARANG DI SUKARAJA, WARGA PERTANYAKAN KETEGASAN APARAT | Diduga Kepala Sekolah SMA Negeri 1 TanjungAnom kong kalikong Dengan Komite Sekolah lakukan pungli | Dugaan Nepotisme Menggemparkan Desa Saenama, Kades dan Keluarga Terlibat dalam Beragam Peran | DAFTAR PENERIMA DANA DESA DI KECAMATAN CISURUPAN, KABUPATEN GARUT TAHUN 2025

Iklan Semua Halaman


Dugaan Praktik Prostitusi di Tempat Pijat Java Refleksi Pontianak, Perlu Tindakan Tegas

Andi Azwar
Wednesday, 11 December 2024

DETIKREPUBLIK.COM , Pontianak – Sebuah tempat pijat bernama Java Refleksi yang berlokasi di Jalan Tanjung Pura, Gang Baiduri 2, Pontianak, menjadi sorotan warga. Tempat tersebut disinyalir menjalankan praktik prostitusi terselubung selain layanan pijat biasa. Hasil investigasi tim Detik Republik mengungkap adanya indikasi pelanggaran norma susila yang dilakukan di lokasi tersebut.

Ketika dimintai keterangan, beberapa pekerja di tempat tersebut mengaku tidak bertanggung jawab atas aktivitas yang terjadi. Salah seorang pekerja, berinisial EM, mengatakan, "Kami hanya bekerja di sini, bukan pengelola." Ketika ditanya siapa pemilik atau pengelola tempat itu, EM mengaku tidak mengenalnya.

Tak berselang lama, seorang wanita yang diduga merupakan supervisor di tempat tersebut datang. Ketika dikonfirmasi terkait dugaan praktik prostitusi, wanita itu membantah dengan nada tinggi. Sambil menunjuk dinding yang menampilkan dokumen izin usaha, ia berkata, "Kami punya izin resmi, ini sudah sesuai aturan!"

Namun, klaim tersebut belum menenangkan keresahan masyarakat setempat. Beberapa warga sekitar mengaku terganggu oleh aktivitas yang diduga melanggar norma sosial dan meminta pihak berwenang segera bertindak. "Kami sering melihat orang-orang keluar masuk tempat itu hingga larut malam. Ini sudah meresahkan. Harus ada tindakan tegas," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tuntutan Pemeriksaan Lapangan
Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pihak berwenang, seperti Satpol PP, Dinas Sosial, dan Kepolisian, diharapkan segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha dan sanksi hukum bagi pihak yang terlibat harus dilakukan.

"Tempat seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencoreng nilai-nilai moral masyarakat. Kami mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret," ujar seorang aktivis sosial setempat.

Respons Pihak Berwenang Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah kota atau aparat terkait kasus ini. Namun, jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas dan penyelesaian hukum harus segera dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Pontianak.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap tempat-tempat usaha yang rentan menjadi kedok untuk aktivitas ilegal. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan dugaan pelanggaran serupa melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.[Andi S]

Editor:[AZ]