Polda Bali Tolak Laporan WNA Perempuan Tidak Berdaya* Kasus Atensi Publik -->
Rabu, 16 April 2025
PETI Menari Sawit Terluka Ketika Tambang Liar Dianggap Biasa | Diduga pemilik mobil Bodong selaku perangkat desa Plemahan diduga mengajak Damai anggota satlantas pare kabupaten kediri | SPBU 34.40334 Rancaekek Kabupaten Bandung Menjadi Tempat Pengecoran Solar & Pertalite Bagi Pelaku Usaha Ilegal Menggunakan Mobil Kempu & Derigen, Di Duga Di Backup Oleh Oknum Polisi Aktif | Diduga Terima Upeti, Polres Majalengka "Mandul" Tindak Toko Penjual Obat Ilegal | Dugaan Pembiaran oleh Perum Perhutani Gunung Tambakruyung Bara: Ratusan Pohon Kayu Manis Ditebang dan Dikuliti | Makna Salib dan Komitmen Iman: 26 Jemaat GPM Pniel Tawa Diteguhkan Sebagai Anggota Sidi Baru di Minggu Sengsara Ketujuh | Plt Kepala Inspektorat “Tendang Bola Panas” ke DPMD: Pencairan Dana Desa 2024 Disorot Pansus DPRD Halmahera Selatan | Ketua Komisi III DPR RI Bantah Isu Penghapusan SKCK: Hoaks dan Tidak Berdasar | AW Diduga Hina Pekerjaan Buruh dan Nelayan; Ketua IPMABS Berikan Kecaman Keras | Bos Mafia Obat Terlarang Diduga Ancam Wartawan detikrepublik.com “Jangan Berani Tutup atau Beritakan Toko Saya” | Oknum perangkat desa Plemahan bersekongkol dengan istrinya telah melakukan penipuan seorang Janda | Diduga Dinas Pendidikan Jombang Telah Bermain Main Dalam Pengelolaan Anggaran Uang Negara | Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolres Metro Tangerang Panen Raya Jagung Serentak Sebanyak 2,5 Ton | Oknum pegawai Cabang BRI Blitar terancam dilaporkan ke Polres, dugaan pemalsuan dokumen dan balik nama sertifikat yang sudah kong kalikong dengan mafia tanah. | Aspalku Tak Lagi Mulus Tapi Cintaku pada Kota Ini Tak Pernah Pudar

Iklan Semua Halaman


Polda Bali Tolak Laporan WNA Perempuan Tidak Berdaya* Kasus Atensi Publik

Netti Herawati
Wednesday, 8 January 2025



Detik Republik
Zeara WNA Turki tersandung penipuan online melalui website Joga Villa Canggu di sinyalir kerugian 20 juta.

Melapor ke Polsek Kuta dengan berurai air mata menceritakan kejadian penipuan tersebut dia mentransfers dana melalui Bank  Permata guna untuk wisata liburan Tour di Bali sampai tanggal 23 Januari 2025  karena terkait kejahatan lewat aplikasi maka di arahkan  Polsek Kuta ke cayber Polda Bali didampingi oleh Polsek Kuta teryata di Syber di *tolak sebab itu Web kata Polisi Syber yang ada di Polda Bali , dari Polisi Syber yang jaga piket  diarahkan ngecek lokasi sendiri dimana titik webnya  kecewa dengan  berurai air mata seorang wanita WNA yang tidak berdaya bahwa laporan slow respon oleh oleh Polisi Syber Polda Bali yang piket jam 17   :  30 wita sementara  satu sen dia tidak mempunyai uang sambil tersedu menangis  berkata gimana saya beli makan dimana saya mau jalan atau naik gojek bli minuman serta tempat tingal sementara  karena saya tidak punya uang lagi sambil melakah keluar dari Cayber Polda Bali .





*Why Polda Bali Tolak Aduan saya yang lemah tidak berdaya ?
Kejahatan Syber mencakup berbagai tindakan Ilegal yang di lakukan melalui  teknologi Informasi dan Komunikasi .Kejahatan melalui web atau internet termasuk ke dalam katagori kejahatan cayber.

Kejahatan melalui web atau internet termasuk ke dalam kategori kejahatan Siber (Cybercrime). Kejahatan Siber mencakup berbagai tindakan ilegal yang dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi, seperti:
Jenis Kejahatan Siber
1. *Pencurian Identitas (Identity Theft)*: Mencuri informasi pribadi orang lain untuk tujuan ilegal.
2. *Penipuan Online (Online Fraud)*: Menipu orang lain melalui email, situs web, atau aplikasi.
3. *Peretasan (Hacking)*: Membobol sistem keamanan komputer atau jaringan.
4. *Malware dan Ransomware*: Menyebarluaskan perangkat lunak berbahaya untuk merusak atau mengunci data.
5. *Penggunaan Data Tanpa Izin (Data Breach)*: Mencuri atau mengakses data sensitif tanpa izin.
6. *Penyebaran Konten Ilegal*: Menyebarkan konten yang melanggar hukum, seperti pornografi anak atau kekerasan.
7. *Pemalsuan (Phishing)*: Menipu orang lain dengan meniru identitas atau situs web yang sah.
8. *Serangan Siber (Cyber Attack)*: Melancarkan serangan terhadap sistem komputer atau jaringan.
9. *Penggunaan Teknologi untuk Kejahatan Seksual*: Menggunakan teknologi untuk melakukan kejahatan seksual, seperti pelecehan seksual online.
10. *Kejahatan Terhadap Anak*: Menggunakan teknologi untuk melakukan kejahatan terhadap anak, seperti pelecehan seksual atau penculikan.

Hukum yang Mengatur
Di Indonesia, kejahatan Siber diatur oleh:

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
2. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
3. KUHP Pasal 362-366 tentang Pencurian dan Penipuan.
4. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sudah jelas tertuang kenapa Polda Bali menolak laporan tersebut,harusnya pihak terkait Fast Respon apalagi kasus atensi publik serta nilai kemanusiaan cepat ditanggapi bukannya korban disuruh ke tkp cari bukti sendiri! Polda Bali kemana Sense Of Humanity ? Terlalu kejam sekali


Sumber:

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
2. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
3. Organisasi Internasional Polisi Kriminal (Interpol).