PT Sean Bumi Indo Harus Segera DIBONGKAR! - MAFIA BBM Subsidi Beroperasi Tanpa Kendali dan Aparat terkesan tutup mata -->
Kamis, 24 April 2025
Tepis Tuduhan Rokok Ilegal Adil Khoiri: Kami Tak Berani Main-main | Aturan Dilanggar SPBU 64.785.08 Santai Isi BBM ke Jeriken | Heboh Dugaan Pungli di SMKN 1 Lengkong, Uang Gedung Rp 5 Juta hingga Dana BOS Disorot | Obat Keras Bebas Berkeliaran Di Jalan K.S Tubun, Preman Beraksi Ancam Wartawan | Jaga Kekhidmatan Paskah 2025, Polsek Ngabang Turunkan Personel Amankan Gereja | | PETI Menari Sawit Terluka Ketika Tambang Liar Dianggap Biasa | Diduga pemilik mobil Bodong selaku perangkat desa Plemahan diduga mengajak Damai anggota satlantas pare kabupaten kediri | SPBU 34.40334 Rancaekek Kabupaten Bandung Menjadi Tempat Pengecoran Solar & Pertalite Bagi Pelaku Usaha Ilegal Menggunakan Mobil Kempu & Derigen, Di Duga Di Backup Oleh Oknum Polisi Aktif | Diduga Terima Upeti, Polres Majalengka "Mandul" Tindak Toko Penjual Obat Ilegal | Dugaan Pembiaran oleh Perum Perhutani Gunung Tambakruyung Bara: Ratusan Pohon Kayu Manis Ditebang dan Dikuliti | Makna Salib dan Komitmen Iman: 26 Jemaat GPM Pniel Tawa Diteguhkan Sebagai Anggota Sidi Baru di Minggu Sengsara Ketujuh | Plt Kepala Inspektorat “Tendang Bola Panas” ke DPMD: Pencairan Dana Desa 2024 Disorot Pansus DPRD Halmahera Selatan | Ketua Komisi III DPR RI Bantah Isu Penghapusan SKCK: Hoaks dan Tidak Berdasar | AW Diduga Hina Pekerjaan Buruh dan Nelayan; Ketua IPMABS Berikan Kecaman Keras

Iklan Semua Halaman


PT Sean Bumi Indo Harus Segera DIBONGKAR! - MAFIA BBM Subsidi Beroperasi Tanpa Kendali dan Aparat terkesan tutup mata

Vian
Saturday, 11 January 2025

JATIM, DETIKREPUBLIK.COM - 10/1/2025 - Masyarakat Kabupaten Kediri tengah dikejutkan oleh pengungkapan mencengangkan yang membongkar sindikat mafia BBM subsidi beroperasi dari Gresik hingga Jombang, Kediri, dan Lumajang. Sejak 1 Desember 2024, fakta-fakta mengejutkan ini terungkap, namun ironisnya Polres Kediri belum juga menetapkan tersangka dalam kasus jelas yang melibatkan PT Sean Bumi Indo, dan laporan yang diajukan oleh Muhammad Ja'far tampaknya jatuh dalam keterlambatan dan keangkuhan aparat penegak hukum. Situasi ini memunculkan pertanyaan brutal: Apakah penegak hukum benar-benar mengabaikan tugas mereka?

Bapak Ahmad Hidayat, Pengacara Publik yang berjuang untuk keadilan sosial, menyampaikan keprihatinannya terhadap ketidakpedulian yang ditunjukkan oleh aparat hukum. "Ini adalah sebuah cerminan dari lemahnya penegakan hukum yang ada. Masyarakat berhak menuntut tanggung jawab dari aparat penegak hukum. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur dengan jelas ancaman pidana bagi mereka yang menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan BBM subsidi," tegas Hidayat.
Sindikat mafia ini mencakup perusahaan-perusahaan tidak bertanggung jawab seperti PT Sean Bumi Indo yang dimiliki oleh Rizal, PT Tri Saka Adi Rajasa yang dikelola oleh Aluwan, serta PT Fortuna Mega Energy milik Yuni. Aktivitas ilegal mereka telah merugikan negara dan masyarakat, tetapi respons dari aparat penegak hukum menunjukkan lamban dan tak berdaya.

Pengungkapan sindikat mafia BBM subsidi di Tulungagung yang dilimpahkan ke Polres Jombang pada 9 Desember 2024 seharusnya menjadi titik balik, namun masyarakat semakin mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum. Apakah mereka akan terus membiarkan para pelanggar ini melenggang bebas, atau akan berani menegakkan keadilan?

Situasi ini mencerminkan ketidakadilan struktural dan ketidakpuasan masyarakat yang terus meroket. Saatnya untuk bertindak! Rakyat tidak boleh diam menghadapi ketidakadilan yang menggerogoti wilayah Polres Kabupaten Kediri. Setiap individu berhak mendapatkan keadilan yang jelas dan nyata!

Apakah kita akan terus diam melihat kolusi antara aparat hukum dan mafia BBM? Atau akankah keadilan dan ketegasan hukum lahir kembali dari proses hukum yang amburadul ini? Ini adalah saatnya untuk bersuara dan menuntut perubahan!

**Team. JATIM (Bersambung....)**