DETIKREPUBLIK.COM, Kalbar,Kubu Raya – Sebuah saung desa yang dibangun dengan dana desa di Desa Sungai Belidak, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, kini menuai polemik. Bangunan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru beralih fungsi menjadi kandang ayam sabung yang dikelola oleh mantan kepala desa (kades) lama, Efd. Kondisi ini membuat warga resah dan enggan memanfaatkan fasilitas tersebut.
Saung tersebut diketahui merupakan aset pemerintah desa yang berstatus pinjam pakai dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya hingga tahun 2027. Namun, alih-alih dijadikan tempat kegiatan masyarakat, bangunan itu kini dipenuhi kandang ayam. Sekretaris desa (sekdes) yang kini menjabat membenarkan bahwa saung tersebut dibangun pada masa kepemimpinan Efd, tetapi ia mengaku tidak mengetahui rincian anggaran karena sekdes lama yang lebih paham sudah meninggal dunia.
Ketika dikonfirmasi, Efd mengaku bahwa ia menggunakan saung tersebut karena tidak ada warga yang memanfaatkannya. "Daripada kosong, saya pakai buat simpan ayam. Kalau ada yang mau pakai, silakan saja, saya tidak pernah melarang," ujarnya. Pernyataan ini justru semakin memicu kontroversi karena warga merasa tidak nyaman menggunakan bangunan yang sudah berubah fungsi tersebut.
Salah seorang warga berinisial IW mengatakan bahwa masyarakat sebenarnya ingin memanfaatkan saung itu, tetapi mereka takut menyinggung mantan kades. "Kami enggan pakai saung itu karena sudah banyak ayam sabung di sana. Harusnya beliau menyerahkan bangunan ini kepada pemerintah desa sekarang, bukan malah menunggu orang minta izin," ujarnya.
Dari sisi hukum, penggunaan aset desa untuk kepentingan pribadi berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 76 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut melarang kepala desa menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Jika terbukti ada penyimpangan anggaran dalam pembangunan saung tersebut, maka kasus ini bisa masuk ke ranah hukum.
Pemerintah desa saat ini diharapkan segera bertindak dengan berkoordinasi bersama Pemkab Kubu Raya untuk mencari solusi terbaik. Beberapa langkah yang dapat diambil termasuk melakukan audit penggunaan dana desa, mengadakan mediasi dengan mantan kades, dan mengembalikan fungsi saung sesuai peruntukannya. Jika tidak ada itikad baik dari mantan kades, tindakan hukum bisa menjadi opsi terakhir.
Warga berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar aset desa dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, kejadian ini menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan dana desa harus lebih transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan fasilitas yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas.[AZ]
Editor:Mul