SPBU 64.783.03 di Ngabang Diduga Curang, Prioritaskan Jeriken BBM Subsidi -->
Jum'at, 14 Maret 2025
SERASI 2025: Semai Kebaikan, Tuai Kebahagiaan | Drama Rapat Mediasi: Wartawan Dilarang Rekam, Apa yang Ditutup-Tutupi | SKANDAL JAKSA MAIN PROYEK LIBAPAN SIAP GOYANG KPK PRESIDEN | PT. NIRMALA FORTUNA ABADI mengirim BBM ke sejumlah tempat galian tanah di wilayah sumedang tanpa ijin | Ketua GWI Banten Kecam Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Kecamatan Cibodas | Kepala Desa Sukaraharja Di Laporkan Ke Polda Jawa Barat Dengan Dugaan Pemalsuan Ijazah | Kapolres Metro Tangerang Kota menghadiri Ngabuburit Bertajuk #Rise And Speak, di Ponpes Asshiddiqiah Tangerang | Kapolres Metro Tangerang Kota Sambangi Kediaman Tokoh Agama di Karawaci, Simak Pesannya | PJ. BUPATI PIMPIN APEL ASN ACEH TAMIANG REFLEKSI 2024 - RESOLUSI 2025 | Melalui Dinas Syari'at Islam, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H | PEMKAB ACEH TAMIANG DUKUNG JOB FAIR CAREER EXPO SMKN 3 KARANG BARU | Silaturahmi Ramadhan 2025, Kapolres Metro Tangerang Kunjungi Ketua DMI Prov Banten | Misteri Jembatan Rp 16 Miliar di Mempawah: Pejabat Menghilang, Proyek Terbengkalai, Warga Menjerit | MINYAKITA KETIKA 1 LITER HANYA ILUSI RAKYAT TERJEBAK DI REALITY SHOW EKONOMI | Dekatkan Polisi dengan Masyarakat, Kapolrestro Tangerang Kota Silaturahmi Melalui Subuh Keliling

Iklan Semua Halaman


SPBU 64.783.03 di Ngabang Diduga Curang, Prioritaskan Jeriken BBM Subsidi

Andi Azwar
Tuesday, 25 February 2025


DETIKREPUBLIK.COM, Landak,Kalbar – Sebuah dugaan kecurangan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mencuat di SPBU 64.783.03 yang berlokasi di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Seorang jurnalis bernama IRF mengungkapkan kejadian mencurigakan saat dirinya hendak mengisi BBM di SPBU tersebut, di mana kendaraan pribadinya ditolak dengan alasan barcode tidak terverifikasi, sementara pengisian untuk jeriken berjalan lancar.

Menurut IRF, ia datang dengan mobil pribadi jenis Sigra untuk mengisi BBM, namun operator SPBU menolaknya dengan dalih sistem tidak mengenali barcode kendaraannya. Anehnya, pada saat yang sama, antrean jeriken di SPBU tetap mendapat layanan prioritas. "Saya jadi bertanya-tanya, apakah jeriken-jeriken ini benar-benar memiliki barcode yang sah? Kenapa kendaraan pribadi ditolak, tapi jeriken bisa diisi tanpa masalah?" ujar IRF dengan nada heran.

Kecurigaan ini semakin kuat setelah IRF berbicara dengan warga sekitar dan pengendara lain yang sedang antre. Salah satu warga, RM, mengungkapkan bahwa kejadian seperti ini sudah menjadi hal biasa di SPBU tersebut. Menurutnya, antrean kendaraan kerap dibuat panjang, sementara jeriken yang diduga digunakan untuk kepentingan tertentu selalu mendapat prioritas. "Hari-hari begini terus, Bang. Kami yang pakai kendaraan harus antre lama, tapi jeriken malah bisa langsung diisi. Padahal ini BBM subsidi, seharusnya untuk masyarakat," kata RM kesal.

Dugaan kecurangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah tersebut. SPBU seharusnya mengikuti regulasi yang mengatur penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, bukan malah memberikan keuntungan bagi pihak tertentu yang bisa saja menjual kembali BBM dengan harga lebih tinggi. Lebih ironis lagi, praktik ini terjadi di dekat kantor kepolisian, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Jika terbukti melakukan penyimpangan, SPBU 64.783.03 bisa dikenakan sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat berujung pada hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur bahwa BBM subsidi hanya boleh diberikan kepada pihak yang berhak, bukan dijual bebas dalam jeriken tanpa pengawasan.

Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) atau kepolisian. Bukti-bukti seperti foto, video, atau kesaksian warga dapat memperkuat laporan agar pihak terkait dapat melakukan investigasi lebih lanjut. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin distribusi BBM subsidi akan semakin tidak terkendali, merugikan rakyat kecil yang seharusnya menjadi prioritas.



Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap SPBU yang nakal. Transparansi dalam distribusi BBM subsidi harus ditegakkan agar tidak terjadi penyimpangan yang menguntungkan segelintir pihak saja. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk memastikan BBM subsidi sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.