Drama Rapat Mediasi: Wartawan Dilarang Rekam, Apa yang Ditutup-Tutupi -->
Jum'at, 14 Maret 2025
SERASI 2025: Semai Kebaikan, Tuai Kebahagiaan | Drama Rapat Mediasi: Wartawan Dilarang Rekam, Apa yang Ditutup-Tutupi | SKANDAL JAKSA MAIN PROYEK LIBAPAN SIAP GOYANG KPK PRESIDEN | PT. NIRMALA FORTUNA ABADI mengirim BBM ke sejumlah tempat galian tanah di wilayah sumedang tanpa ijin | Ketua GWI Banten Kecam Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Kecamatan Cibodas | Kepala Desa Sukaraharja Di Laporkan Ke Polda Jawa Barat Dengan Dugaan Pemalsuan Ijazah | Kapolres Metro Tangerang Kota menghadiri Ngabuburit Bertajuk #Rise And Speak, di Ponpes Asshiddiqiah Tangerang | Kapolres Metro Tangerang Kota Sambangi Kediaman Tokoh Agama di Karawaci, Simak Pesannya | PJ. BUPATI PIMPIN APEL ASN ACEH TAMIANG REFLEKSI 2024 - RESOLUSI 2025 | Melalui Dinas Syari'at Islam, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H | PEMKAB ACEH TAMIANG DUKUNG JOB FAIR CAREER EXPO SMKN 3 KARANG BARU | Silaturahmi Ramadhan 2025, Kapolres Metro Tangerang Kunjungi Ketua DMI Prov Banten | Misteri Jembatan Rp 16 Miliar di Mempawah: Pejabat Menghilang, Proyek Terbengkalai, Warga Menjerit | MINYAKITA KETIKA 1 LITER HANYA ILUSI RAKYAT TERJEBAK DI REALITY SHOW EKONOMI | Dekatkan Polisi dengan Masyarakat, Kapolrestro Tangerang Kota Silaturahmi Melalui Subuh Keliling

Iklan Semua Halaman


Drama Rapat Mediasi: Wartawan Dilarang Rekam, Apa yang Ditutup-Tutupi

Rahmad Maulana
Thursday, 13 March 2025

 

Drama Rapat Mediasi: Wartawan Dilarang Rekam, Apa yang Ditutup-Tutupi

Melawi, DETIKREPUBLIK.COM – Sebuah peristiwa ganjil terjadi di Kantor Camat Pinoh Utara, Rabu (12/3/25) pagi. 


Rapat mediasi yang seharusnya menjadi ajang klarifikasi atas dugaan korupsi Dana Desa malah berubah menjadi forum tertutup yang tidak boleh diabadikan media. PLT Camat Pinoh Utara, Mambang Gusmadi, S.Sos, tiba-tiba mengusir wartawan yang tengah meliput jalannya rapat. Tak hanya itu, ia bahkan meminta bantuan Babinsa untuk memastikan tidak ada jurnalis yang merekam kejadian tersebut.


Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa seorang pejabat publik melarang pers meliput pertemuan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat? Jika tidak ada yang perlu disembunyikan, bukankah seharusnya transparansi menjadi prioritas? Atau justru ada hal penting yang ingin dikunci rapat-rapat dari sorotan publik. 


Rapat ini sendiri dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk BPD, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, yang bertugas memediasi dugaan korupsi yang menyeret nama Kepala Desa Tanjung Paoh, Sukisman alias Totoi. Sayangnya, sebelum para wartawan bisa mendokumentasikan jalannya diskusi, larangan keras dari camat menghentikan segalanya. Apakah ini murni ketidaktahuan tentang kebebasan pers, atau ada kepentingan yang lebih besar yang sedang dijaga. 


Tak butuh waktu lama, larangan ini menuai reaksi keras dari insan pers. Roni, seorang wartawan yang berada di lokasi, menyebut tindakan camat sebagai bentuk pembungkaman informasi. Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (1), siapa pun yang sengaja menghalangi kerja wartawan dapat dijatuhi hukuman dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Artinya, keputusan camat bisa berimplikasi hukum.



Keterbukaan informasi adalah hak publik. Jika sebuah rapat mediasi yang menyangkut dugaan korupsi Dana Desa justru dibuat eksklusif dan tertutup, maka pertanyaan besar muncul Apa yang sedang dijaga? Siapa yang sedang dilindungi? Semakin kuat upaya menutup akses, semakin besar kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tak ingin diketahui oleh masyarakat.


Sikap camat ini justru membuat publik semakin bertanya-tanya. Apakah ini upaya melindungi seseorang? Apakah ada negosiasi diam-diam yang tidak boleh bocor ke ranah publik? Atau mungkinkah ini bagian dari strategi agar kasus ini tenggelam tanpa kejelasan? Apapun alasannya, tindakan tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.


Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat. Apa yang seharusnya menjadi forum keterbukaan malah berubah menjadi ajang eksklusif yang hanya boleh diketahui oleh segelintir orang. Masyarakat berhak mendapatkan jawaban: mengapa media dilarang meliput? Jika memang tak ada yang salah, mengapa transparansi harus dikorbankan. 


Satu hal yang pasti, kebenaran tak bisa ditutupi selamanya. Semakin banyak yang mencoba menutupinya, semakin besar rasa penasaran publik untuk menggali lebih dalam. Apakah ini awal dari terbongkarnya sesuatu yang lebih besar? Masyarakat kini menunggu, dan sejarah mencatat: setiap kebenaran yang dikubur pasti akan bangkit ke permukaan.


 Sumber : Roni / JN


Penulis : Rahmad Maulana