Nganjuk detikrepublik.com /25/3/2025
Perjudian Sabung ayam Terselubung di Desa Garas Kecamatan Bagor kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur jelas secara langsung melanggar Undang Undang serta Tindak pidana perjudian.
Pelaku perjudian sabung judi dan dadu kopyok,sudah jelas melanggar pasal 303 KUHP ,
Hasil investigasi awak media zonasatunews, menemukan kebebasan lapak perjudian sabung ayam serta dadu kopyok pemilik kalangan Endro nerasa diri kebal hukum, "yang terletak di tengah pemukiman warga, desa garas kecamatan Bagor seperti sudah terkondisikan semuanya dan tidak tersentuh oleh aparat penegak Hukum Polres Nganjuk.
Arena judi sabung ayam dan dadu kopyok ini sudah berjalan hampir dua bulan, terlihat dalam lokasi perjudian sudah tersusun walau tidak permanen bangunannya, tetapi semua pengunjung perjudian sudah di buatkan tempat tempat khusus dan di lengkapi para pedagang selayaknya pasar Judi.
Awak media mencoba menelusuri ke beberapa narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan, bener mas itu perjudian sabung ayam, yaa ,mau gimana lagi karena saya ini orang bodoh tidak tahu apa- apa tandas warga disekitar Arena perjudian.
Kami menilai Aparatur Penegak Hukum diduga ada konsorsium antara lapak perjudian dengan APH setempat karena bebasnya arena Judi sabung ayam dan dadu kopyok di daerah nganjuk di Wilayah Hukum Polres Nganjuk APH terkesan tutup mata l tutup Mata. BaBas-tea