Kontroversi Pemecatan 14 Perangkat Desa di Saenama Menimbulkan Polemik di Masyarakat -->
Minggu, 6 April 2025
Semu’a Sungai yang Membisikkan Kematian Perlahan | Miris ! Infrastruktur Jalan Desa Nepa di Duga Asal di Kerjakan, Inspektorat Sampang Bungkam | PETI Merajalela Hukum Nongkrong di Warung Sebelah | Saat Uang Bicara Hukum Bungkam Kisah Nyata Sang Cukong Abadi | MARAK PENJUALAN OBAT TERLARANG DI SUKARAJA, WARGA PERTANYAKAN KETEGASAN APARAT | Diduga Kepala Sekolah SMA Negeri 1 TanjungAnom kong kalikong Dengan Komite Sekolah lakukan pungli | Dugaan Nepotisme Menggemparkan Desa Saenama, Kades dan Keluarga Terlibat dalam Beragam Peran | DAFTAR PENERIMA DANA DESA DI KECAMATAN CISURUPAN, KABUPATEN GARUT TAHUN 2025 | Diduga Oknum Kapolsek Sukanagara Abaikan Konfirmasi Wartawan Terkait Mafia BBM Berjarak 300m Dari Kantor polsek | Kontroversi Pemecatan 14 Perangkat Desa di Saenama Menimbulkan Polemik di Masyarakat | Kunjungan Ketua Iwoi Bersama Rekan Rekan Media dan Lembaga KANNI, Beri Dukungan Bagi Keluarga Wartawan Tribuncakranews Yang di Stopress Secara Sepihak dan diTahan di Polres Cilacap. | Pak Sudiat menduga bahwa kendaraan tersebut telah digelapkan oleh Kartiman | RESES YULIANSYAH Menyerap Aspirasi Warga Di Jalan Kesehatan Pontianak | Oknum TNI Aktif diduga Membekingi PT. Citra Tritunas Perkasa di Batam Dalam Kasus Sengketa Lagan | Mobil Mafia Toyota Avanza Mengisi BBm Menggunakan Derigen Dilamnya, dan Memakai Barcode Lebih dari 20

Iklan Semua Halaman


Kontroversi Pemecatan 14 Perangkat Desa di Saenama Menimbulkan Polemik di Masyarakat

Monday, 31 March 2025
DETIK REPUBLIK || MALAKA.
Desa Saenama, yang terletak di Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah dihebohkan oleh kontroversi pemecatan 14 perangkat desa tanpa alasan yang jelas. Keputusan tiba-tiba yang diambil oleh Kepala Desa Saenama, Petrus Seran, telah menimbulkan keraguan dan pertanyaan di kalangan masyarakat setempat. Para perangkat desa yang menjadi korban pemecatan ini mengungkapkan ketidakadilan yang mereka alami kepada media pada hari Minggu, 30 Maret 2025.

Menurut Sekretaris Desa Saenama, Saderach Seran, tindakan pemecatan yang dilakukan oleh kepala desa diduga melanggar aturan yang diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan jelas, termasuk kewajiban untuk berkonsultasi dengan camat sebelum melakukan pemecatan.
Saderach Seran menegaskan bahwa para perangkat desa sebelumnya tidak pernah mendapat peringatan atau pemberitahuan terkait kinerja mereka. Mereka secara tiba-tiba dipecat tanpa kesempatan untuk membela diri atau memperbaiki kinerja mereka sebagaimana mestinya.

Kisah yang lebih menyedihkan lagi adalah larangan bagi para perangkat desa yang dipecat untuk memasuki kantor desa atau bahkan rumah kepala desa. Sikap dingin dan tidak manusiawi ini semakin menunjukkan ketidakadilan yang dirasakan oleh para perangkat desa Saenama.
Salah satu hal yang menarik perhatian adalah pengangkatan Ketua BPD yang melanggar prosedur yang diatur. Penunjukan yang tidak transparan dan melibatkan prosedur yang tidak benar semakin menambah kerumitan dalam kasus ini. Masyarakat pun menjadi resah dan mempertanyakan keberpihakan pemerintah desa terhadap keadilan dan kesetaraan.

Meskipun alasan pemecatan yang disampaikan oleh Kepala Desa Petrus Seran adalah absensi para perangkat desa, namun hal ini dibantah keras oleh pihak yang bersangkutan. Mereka menegaskan bahwa selalu memenuhi kewajiban hadir di kantor desa dan bahkan beberapa di antara mereka ditugaskan untuk menjaga kantor ketika kepala desa absen.

Dengan langkah gigih, para perangkat desa yang terkena pemecatan berencana untuk melaporkan kasus ini kepada DPRD dan Bupati Malaka guna mendapatkan kejelasan dan keadilan yang mereka harapkan. Mereka bertekad untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang dirampas secara sepihak oleh kepala desa Saenama.

Melalui kasus ini, diharapkan adanya pencerahan dan teguran bagi pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa untuk tidak bertindak sewenang-wenang dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip keadilan serta prosedur hukum yang telah ditetapkan. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan bijaksana dan memberikan pembelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat. (MARSELINUS K)