Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan 2 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang -->
Sabtu, 15 Maret 2025
Majelis Jemaat GPM Pniel Tawa Turut Berduka Atas Meninggalnya KH.Abddul Gani Kasuba, LC. | Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan 2 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang | SERASI 2025: Semai Kebaikan, Tuai Kebahagiaan | Drama Rapat Mediasi: Wartawan Dilarang Rekam, Apa yang Ditutup-Tutupi | SKANDAL JAKSA MAIN PROYEK LIBAPAN SIAP GOYANG KPK PRESIDEN | PT. NIRMALA FORTUNA ABADI mengirim BBM ke sejumlah tempat galian tanah di wilayah sumedang tanpa ijin | Ketua GWI Banten Kecam Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Kecamatan Cibodas | Kepala Desa Sukaraharja Di Laporkan Ke Polda Jawa Barat Dengan Dugaan Pemalsuan Ijazah | Kapolres Metro Tangerang Kota menghadiri Ngabuburit Bertajuk #Rise And Speak, di Ponpes Asshiddiqiah Tangerang | Kapolres Metro Tangerang Kota Sambangi Kediaman Tokoh Agama di Karawaci, Simak Pesannya | PJ. BUPATI PIMPIN APEL ASN ACEH TAMIANG REFLEKSI 2024 - RESOLUSI 2025 | Melalui Dinas Syari'at Islam, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H | PEMKAB ACEH TAMIANG DUKUNG JOB FAIR CAREER EXPO SMKN 3 KARANG BARU | Silaturahmi Ramadhan 2025, Kapolres Metro Tangerang Kunjungi Ketua DMI Prov Banten | Misteri Jembatan Rp 16 Miliar di Mempawah: Pejabat Menghilang, Proyek Terbengkalai, Warga Menjerit

Iklan Semua Halaman


Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan 2 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

Syamsul Bahri
Friday, 14 March 2025

Detik Republik.Com - Tangerang -
Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin berinisial MR (29) N alias REY (22) diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang saat ini sedang dilaksanakan.

Keduanya ditangkap di Toko Kelontong di Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Banten.

"Dari kedua tersangka amankan barang bukti obat berbahaya sebanyak 100 butir Tramadol, 276 butir exymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar," ungkap Kasi Humas, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rihold. Jum'at (14/3/2025).
Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang kota berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar di wilayah hukumnya.

"Kami merespon cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini," beber Kasi Humas.

"Kini kedua pelaku telah diamankan dan sedang proses pemeriksaan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia berharap masyarakat tidak usah ragu dan takut melaporkan adanya gangguan Harkamtibmas di Wilayahnya," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)