jombang- detikrepublik.com- Presiden Prabowo Subianto meminta agar kepala daerah bertindak tegas , 'Agar perbaikan sekolah,atau memajukan supaya para wali murid tidak terbebani bayar ini dan bayar itu
Hal tersebut diungkapkan Prabowo dalam acara silaturahmi KOALISI INDONESIA MAJU
Disisi lain "sekarang yang terjadi di kabupaten jombang,setiap sekolahan Baik SMP Negeri maupun swasta SMA ,di duga banyak sekali yang melakukan praktek pungli, seperti SMA Negeri Jogororo yang meminta wali muridnya seperti: bayar Uang gedung sebesar 2.500.000( dua juta lima ratus ribu rupiah
Dan bayar SPP setiap Bulan sebesar 150.000 ribu rupiah "demikian kepala sekolah SMA Neger Jogoroto .Jombang. diduga komite sekongkol dengan kepala sekolah untuk menjalankan aksinya untuk melakukan praktek pungli yang sudah berlawanan dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subiyanto,apa gak Bahaya?... Seharusnya selaku, Kepala Dinas harus menegur atau memberikan peringatan terhadap kepala sekolah SMA Negeri Jogoroto yang sudah melakukan Dugaan pungli....
Adapun kepala sekolah SMA Negeri Jogoroto kabupaten Jombang juga belum bisa di hubungi lewat telpon WA,dan belum ada tanggapan atau belum meresponsnya.
Karena menurut Nara sumber yang namanya tidak mau disebutkan di media, "hingga pemberitaan kami tayangkan belum bisa Komonikasi sama kepala sekolah,.
"ketika awak media telah mendapat pengaduan dari beberapa masyarakat atau wali murid sekolah SMA Negeri Jogoroto menyampaikan mengenai bayar uang gedung sebesar 2.500.000. dan terkesan banyak bisnis- bisnisnya sehingga selalu menghindari kesalahan yang sudah dilakukan,.
Adapun Team Media belum bisa menghubungi kepala sekolah dan komite SMA Negeri Jogoroto hingga berita ini di tayangkan.
Pengamat hukum asal Jombang “Aan Pujianto .S.H.M.H.,” yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum ini kepada wartawan 24 maret 2025 menerangkan, “Ada Permendiknas No 02 Tahun 2008 Pasal 11, ada Permendikbud No 08 Tahun 2016, ada juga SE (Surat Edaran) Kemendikbud dan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Jombang menegaskan,agar jangan ada pembodohan kepada masyarakat, “Ujar Kandidat calon Doktor ilmu Hukum dari salah satu universitas Surabaya
Kepala sekolah SMA Negeri Jogoroto Kabupaten Jombang Diduga menyelewengkan anggaran Dana BOS dan terancam akan dilaporkan pidana ke polres Jombang dan ke kejaksaan negeri jombang, Karena sudah jelas diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 17 Tahun 2020 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Pasal 181 A, Jelas dan terang “Melarang pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan, kolektif menjual seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan,” Ujar AAN PUJIANTO S.H.,M.H.,Lembaga Bantuan hukum Law Firmjustice asal kabupaten Jombang
Adapaun Kepala sekolah bermental “Bisnis”untuk melakukan Dugaan pungli kepada siswa dan siswi yang mengikuti pembelajaran di SMA.Negeri Jogororo Kabupaten Jombang Masyarakat berharap Agar segera ada tindakan secara administratif dan secara hukum pidana nya, karena diduga banyak penyimpangan yang mana kepala sekolah dan Ketua Komite sekolah sepakat bersekongkol “Jahat” atau bermufakat Jahat, dengan cara tersebut,itu tidak dibenarkan oleh hukum, yang mana jelas diatur dalam PP yang tersebut diatas.
Kalau kami tidak ada aduan dari masyarakat ke Lembaga maka tersistematis dan terencana dengan matang. Kepala sekolah dan Ketua komite sekolah mempunyai “mental” bisnis tapi salah penerapan, yang mana dijadikan obyek bisnis adalah anak didiknya, tentunya orang tua murid sangat Ter bebankan. Namun mau bersuara “ketakutan” akan berimbas ke anak didiknya, diharapkan Kepala Dinas Dan kepolisian jombang segera memberikan sanksi yang tegas kepada Oknum Kepala sekolah tersebut yang melakukan pungutan Liar(Pungli)
Kepala sekolah SMA NEGERI Jogororo kelakuannya tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik,melakukan pungli apalagi Banyak aturan hukum yang ditabrak dan diabaikan ,ini tidak boleh dibiarkan dan harus ada sanksi hukum sebagaimana diatur dalam UU yang berlaku. Harus segera diperiksa tipikor polres Jombang agar kedepannya menjadi sebuah pembelajaran bagi seluruh Oknum-oknum Kepala sekolah yang tidak bermental dan berniat untuk memperkaya diri sendiri.pungkas Aan pujianto SH.MH.
(Team-Bas) Bersambung..........