TASIK, DETIKREPUBLIK.COM - Sudiat, warga Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, yang juga merupakan anggota dari media Indikasi Hukum, mempertanyakan keberadaan satu unit kendaraan merek Toyota Terios dengan nomor polisi T 1392 LG. Kendaraan tersebut disewakan kepada Kartiman alias Iman, warga Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan keterangan Sudiat, kendaraan itu disewakan kepada Kartiman pada awal Januari 2025 dengan perjanjian sewa pinjam selama satu minggu. Namun, hingga akhir Maret 2025 atau hampir tiga bulan kemudian, kendaraan tersebut belum juga dikembalikan.
Sudiat mengadukan permasalahan ini kepada redaksi media Indikasi Hukum, Minggu (30/03/2025) dan menjelaskan kronologi kejadian. Ia menyebut bahwa kendaraan tersebut diantarkannya langsung ke Kartiman di sebuah pom bensin di daerah Kopo. Namun, hingga kini kendaraan tersebut belum dikembalikan.
Karena sudah terlalu lama, Sudiat menduga bahwa kendaraan tersebut telah digelapkan oleh Kartiman. Dugaan ini semakin kuat setelah ia mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah dipindahtangankan kepada orang lain. Upaya komunikasi dengan Kartiman melalui WhatsApp kerap kali menemui jalan buntu, dengan berbagai alasan yang sulit dipahami. Bahkan, saat diminta untuk bertemu langsung, Kartiman selalu menghindar.
Atas kejadian ini, Sudiat berencana melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. Ia juga memohon kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Kartiman alias Iman atau kendaraan Toyota Terios dengan nomor polisi T 1392 LG untuk segera melapor kepada pihak berwenang setempat atau menghubungi Sudiat di nomor 0813-1565-7375.
Hingga berita ini diterbitkan, Kartiman masih belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
WHy