Praktek Jual Beli Obat Jenis Golongan-G Tersebut Diduga Menyalahi Ketentuan Izin Edar Dagang -->
Sabtu, 5 April 2025
Miris ! Infrastruktur Jalan Desa Nepa di Duga Asal di Kerjakan, Inspektorat Sampang Bungkam | PETI Merajalela Hukum Nongkrong di Warung Sebelah | Saat Uang Bicara Hukum Bungkam Kisah Nyata Sang Cukong Abadi | MARAK PENJUALAN OBAT TERLARANG DI SUKARAJA, WARGA PERTANYAKAN KETEGASAN APARAT | Diduga Kepala Sekolah SMA Negeri 1 TanjungAnom kong kalikong Dengan Komite Sekolah lakukan pungli | Dugaan Nepotisme Menggemparkan Desa Saenama, Kades dan Keluarga Terlibat dalam Beragam Peran | DAFTAR PENERIMA DANA DESA DI KECAMATAN CISURUPAN, KABUPATEN GARUT TAHUN 2025 | Diduga Oknum Kapolsek Sukanagara Abaikan Konfirmasi Wartawan Terkait Mafia BBM Berjarak 300m Dari Kantor polsek | Kontroversi Pemecatan 14 Perangkat Desa di Saenama Menimbulkan Polemik di Masyarakat | Kunjungan Ketua Iwoi Bersama Rekan Rekan Media dan Lembaga KANNI, Beri Dukungan Bagi Keluarga Wartawan Tribuncakranews Yang di Stopress Secara Sepihak dan diTahan di Polres Cilacap. | Pak Sudiat menduga bahwa kendaraan tersebut telah digelapkan oleh Kartiman | RESES YULIANSYAH Menyerap Aspirasi Warga Di Jalan Kesehatan Pontianak | Oknum TNI Aktif diduga Membekingi PT. Citra Tritunas Perkasa di Batam Dalam Kasus Sengketa Lagan | Mobil Mafia Toyota Avanza Mengisi BBm Menggunakan Derigen Dilamnya, dan Memakai Barcode Lebih dari 20 | Berkedok Toko Kosmetik Untuk Mengelabui APH dari Jerat Pidana Narkotika dan Kesehatan, Semanan Kalideres

Iklan Semua Halaman


Praktek Jual Beli Obat Jenis Golongan-G Tersebut Diduga Menyalahi Ketentuan Izin Edar Dagang

Vian
Thursday, 20 March 2025
Tangerang, detikrepublik.com – Toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol, Reklona dan Daftar G lainnya kembali diperjual-belikan secara bebas di toko yang berkedok sebagai toko kosmetik di Jl. Cipto Mangunkusumo No.65, Rt.1/rw.008, Paninggilan, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Banten

pada tanggal 19/03/2025 17:00
Saat awak media mendatangi toko kosmetik tersebut dia juga menjual Obat type G, banyaknya pembeli keluar masuk dari mulai muda mudi hingga orang tua, saat tim kami menanyakan pemilik nya ini punya siapa? 
ini milik pak salman ujar reza penjaga toko

daftar obat golongan G ini dijual secara murah di toko tersebut dengan berkedok toko kosmetik, Adanya Toko yang menjual obat Golongan G yang berlokasi di Pinang, Kota Tangerang, tentu saja hal ini sangat Miris dan prihatin.. karena obat-obat tersebut dilarang untuk diperjual belikan dengan bebas bahkan sudah ada undang-undang dan pidana nya, selain itu efek nya tidak jauh berbeda dengan narkoba, karena dapat menurunkan kesadaran juga salah satu faktor terjadinya tindak kriminal.

Kepada Aparatur penegak hukum Polsek Ciledug maupun badan pengawas obat dan makanan harus segera menertibkan kegiatan usaha tersebut. Jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada APH kembali pudar
Semoga dari aparat setempat khusus nya Polsek Pinang bisa melakukan penyegelan terhadap toko yang diduga menjual obat golongan G itu.

Jangan biarkan lingkungan kita rusak sehingga kedepan timbul manusia-manusia sampah yang banyak merugikan masarakat lainnya

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Eximer, Tramadol dan Reklona adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”tandasnya”

Tim//investigasi//Redaksi