![]() |
Terbongkar Video Viral Ungkap Kecurangan di SPBU 64.786.18 Klarifikasi Pihak SPBU Dipatahkan Bukti Kuat |
Sintang,DETIKREPUBLIK.COM - Kalimantan Barat – Sebuah rekaman video mengejutkan kembali membuka tabir dugaan kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 64.786.18, Kelam Permai, Sintang. Dalam video yang kini viral, terlihat aksi para spekulan yang dengan leluasa mengisi BBM sendiri tanpa pengawasan, seolah-olah SPBU tersebut adalah "kerajaan pribadi" mereka.
Rekaman tersebut menampilkan kendaraan yang telah dimodifikasi secara mencurigakan—dengan lubang tersembunyi di sisi bodi—yang digunakan untuk menampung lebih banyak BBM bersubsidi. Tanpa campur tangan petugas, para spekulan ini dengan santai mengisi tangki-tangki mereka, memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis oleh pihak pengelola SPBU.
Bantahan SPBU Tak Berdasar, Fakta Bicara Lain
Menanggapi sorotan publik, pihak SPBU 64.786.18 sempat mengeluarkan klarifikasi, membantah keras adanya praktik kecurangan. Mereka mengklaim bahwa operasional mereka berjalan sesuai prosedur dan tidak ada indikasi pelanggaran.
Namun, bukti video yang kini beredar luas di media sosial membuat pernyataan tersebut nyaris tak bernilai. Sejumlah pihak, termasuk aktivis dan warga setempat, menolak mentah-mentah klarifikasi itu.
"Kalau mereka tidak terlibat, bagaimana mungkin praktik ini bisa berlangsung secara terang-terangan? Video ini adalah bukti yang tak bisa dibantah!" ujar salah satu aktivis yang ikut menginvestigasi kasus ini.
Banyak pihak menduga ada unsur kelalaian—atau bahkan keterlibatan langsung—dari pihak pengelola SPBU dalam membiarkan spekulan BBM bersubsidi bertindak seenaknya.
Tuntutan Tindakan Hukum! APH dan Hiswana Migas Harus Bergerak
Menyikapi temuan ini, desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Hiswana Migas semakin menguat. Dugaan kecurangan ini bukan sekadar pelanggaran operasional, tetapi telah masuk ranah pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini harus menjadi preseden tegas agar tidak ada lagi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat. Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta memastikan langkah hukum yang diambil oleh pihak berwenang.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan aktif melaporkan praktik curang serupa. BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan lahan bisnis bagi spekulan nakal.
Penulis : Rahmad Maulana