Majalengka, DetikRepublik.com — Dugaan praktik kotor mencoreng nama institusi kepolisian di Kabupaten Majalengka. Polres Majalengka diduga menerima upeti dari seorang pengusaha berinisial Pak Haji, pemilik toko yang menjual obat-obatan tanpa izin edar alias ilegal. 14 April 2025
Tim media DetikRepublik sebelumnya telah melaporkan keberadaan toko yang menjual obat-obatan terlarang tersebut. Laporan awal disambut baik dan diklaim sudah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Majalengka. Namun, saat tim media kembali mengecek ke lokasi, toko tersebut justru masih beroperasi seperti biasa.
Ketika dikonfirmasi ulang, pihak Polres Majalengka justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Bahkan, salah satu oknum aparat terlihat emosi ketika dimintai penjelasan mengapa toko itu belum ditutup.
Dugaan makin kuat saat muncul informasi bahwa toko tersebut sulit disentuh karena adanya "setoran rutin" dari pemilik toko kepada pihak tertentu di institusi kepolisian. Pak Haji yang dikenal sebagai pemilik toko obat ilegal tersebut diduga memberikan upeti agar operasional bisnisnya tetap berjalan tanpa hambatan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Majalengka. Tim DetikRepublik masih terus melakukan penelusuran dan akan merilis pembaruan seiring perkembangan kasus.
Redaksi DetikRepublik.com mengingatkan semua pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius demi menjaga marwah institusi dan melindungi kesehatan publik.
Reports: wahyu
Editor: vian