Bandung Selatan – DetikRepublik.com
Perum Perhutani Gunung Tambakruyung Bara diduga kuat melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal berupa penebangan dan pengulitan pohon kayu manis di wilayah hutan lindung KRPH Celak. Informasi di lapangan menyebutkan, kurang lebih 100 pohon kayu manis telah habis ditebang dan dikuliti, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.
Lebih miris lagi, selain pembabatan pohon keras tersebut, di kawasan hutan lindung yang seharusnya steril dari aktivitas budidaya, justru terlihat maraknya penanaman berbagai jenis sayuran. Ironisnya, sebagian besar lahan tersebut ditutupi plastik mulsa, yang dikhawatirkan dapat merusak pertumbuhan rumput alami serta menurunkan kualitas tanah (pH tanah).
Berbagai pihak menyoroti fenomena ini sebagai indikasi kuat adanya pembiaran, bahkan tak menutup kemungkinan adanya praktik kongkalikong atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Perum Perhutani. Hingga kini, belum tampak adanya langkah nyata dari pihak pengelola untuk menertibkan pelanggaran ini.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak KPH Bandung Selatan serta pihak Perum Perhutani Provinsi Jawa Barat untuk segera turun tangan, melakukan investigasi mendalam, dan menindak tegas para pelaku maupun oknum internal yang terlibat.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan dan integritas pengelolaan hutan lindung masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan.
//wahyu