Ketua Komisi III DPR RI Bantah Isu Penghapusan SKCK: Hoaks dan Tidak Berdasar -->
Kamis, 24 April 2025
Tepis Tuduhan Rokok Ilegal Adil Khoiri: Kami Tak Berani Main-main | Aturan Dilanggar SPBU 64.785.08 Santai Isi BBM ke Jeriken | Heboh Dugaan Pungli di SMKN 1 Lengkong, Uang Gedung Rp 5 Juta hingga Dana BOS Disorot | Obat Keras Bebas Berkeliaran Di Jalan K.S Tubun, Preman Beraksi Ancam Wartawan | Jaga Kekhidmatan Paskah 2025, Polsek Ngabang Turunkan Personel Amankan Gereja | | PETI Menari Sawit Terluka Ketika Tambang Liar Dianggap Biasa | Diduga pemilik mobil Bodong selaku perangkat desa Plemahan diduga mengajak Damai anggota satlantas pare kabupaten kediri | SPBU 34.40334 Rancaekek Kabupaten Bandung Menjadi Tempat Pengecoran Solar & Pertalite Bagi Pelaku Usaha Ilegal Menggunakan Mobil Kempu & Derigen, Di Duga Di Backup Oleh Oknum Polisi Aktif | Diduga Terima Upeti, Polres Majalengka "Mandul" Tindak Toko Penjual Obat Ilegal | Dugaan Pembiaran oleh Perum Perhutani Gunung Tambakruyung Bara: Ratusan Pohon Kayu Manis Ditebang dan Dikuliti | Makna Salib dan Komitmen Iman: 26 Jemaat GPM Pniel Tawa Diteguhkan Sebagai Anggota Sidi Baru di Minggu Sengsara Ketujuh | Plt Kepala Inspektorat “Tendang Bola Panas” ke DPMD: Pencairan Dana Desa 2024 Disorot Pansus DPRD Halmahera Selatan | Ketua Komisi III DPR RI Bantah Isu Penghapusan SKCK: Hoaks dan Tidak Berdasar | AW Diduga Hina Pekerjaan Buruh dan Nelayan; Ketua IPMABS Berikan Kecaman Keras

Iklan Semua Halaman


Ketua Komisi III DPR RI Bantah Isu Penghapusan SKCK: Hoaks dan Tidak Berdasar

Syamsul Bahri
Sunday, 13 April 2025
Detik Republik.com - Jakarta -
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah menghapus kebijakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan berita hoaks yang menyesatkan.

"Menyoroti pemberitaan bahwa Komisi III dan Kemenkumham secara resmi telah memutuskan penghapusan SKCK adalah tidak benar atau hoaks," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Dalam pernyataannya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyoroti penyebaran berita yang mencatut nama Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia menilai pencatutan tersebut tidak sesuai fakta, mengingat nomenklatur kementerian tersebut telah berubah dalam struktur pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Lagipula, saat ini tidak ada Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tercantum dalam judul berita hoaks tersebut. Di Kabinet Merah Putih, yang ada adalah Kementerian Hukum (Kemenkum), karena Kemenkumham sudah dikembangkan menjadi tiga kementerian," jelasnya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa baik Komisi III DPR maupun Kementerian Hukum tidak memiliki kewenangan untuk menghapus ketentuan terkait SKCK. Ia memastikan tidak ada kebijakan resmi yang menghapus persyaratan SKCK hingga saat ini.

"Komisi III dan Kemenkum tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan tersebut, dan kami juga tidak pernah membuat keputusan semacam itu," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau aspirasi terkait SKCK secara langsung kepada instansi yang mensyaratkannya, baik instansi pemerintah maupun swasta.

"Aspirasi masyarakat soal SKCK bisa disampaikan kepada instansi pemerintah atau swasta yang mensyaratkan SKCK untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau pencalonan diri," pungkas Habiburokhman.