Oknum Ketua BPD Saenama Diduga Rangkap Jabatan Sekretaris Desa, Langgar UU Desa -->
Selasa, 15 April 2025
PETI Menari Sawit Terluka Ketika Tambang Liar Dianggap Biasa | Diduga pemilik mobil Bodong selaku perangkat desa Plemahan diduga mengajak Damai anggota satlantas pare kabupaten kediri | SPBU 34.40334 Rancaekek Kabupaten Bandung Menjadi Tempat Pengecoran Solar & Pertalite Bagi Pelaku Usaha Ilegal Menggunakan Mobil Kempu & Derigen, Di Duga Di Backup Oleh Oknum Polisi Aktif | Diduga Terima Upeti, Polres Majalengka "Mandul" Tindak Toko Penjual Obat Ilegal | Dugaan Pembiaran oleh Perum Perhutani Gunung Tambakruyung Bara: Ratusan Pohon Kayu Manis Ditebang dan Dikuliti | Makna Salib dan Komitmen Iman: 26 Jemaat GPM Pniel Tawa Diteguhkan Sebagai Anggota Sidi Baru di Minggu Sengsara Ketujuh | Plt Kepala Inspektorat “Tendang Bola Panas” ke DPMD: Pencairan Dana Desa 2024 Disorot Pansus DPRD Halmahera Selatan | Ketua Komisi III DPR RI Bantah Isu Penghapusan SKCK: Hoaks dan Tidak Berdasar | AW Diduga Hina Pekerjaan Buruh dan Nelayan; Ketua IPMABS Berikan Kecaman Keras | Bos Mafia Obat Terlarang Diduga Ancam Wartawan detikrepublik.com “Jangan Berani Tutup atau Beritakan Toko Saya” | Oknum perangkat desa Plemahan bersekongkol dengan istrinya telah melakukan penipuan seorang Janda | Diduga Dinas Pendidikan Jombang Telah Bermain Main Dalam Pengelolaan Anggaran Uang Negara | Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolres Metro Tangerang Panen Raya Jagung Serentak Sebanyak 2,5 Ton | Oknum pegawai Cabang BRI Blitar terancam dilaporkan ke Polres, dugaan pemalsuan dokumen dan balik nama sertifikat yang sudah kong kalikong dengan mafia tanah. | Aspalku Tak Lagi Mulus Tapi Cintaku pada Kota Ini Tak Pernah Pudar

Iklan Semua Halaman


Oknum Ketua BPD Saenama Diduga Rangkap Jabatan Sekretaris Desa, Langgar UU Desa

Wednesday, 9 April 2025
DETIK REPUBLIK || MALAKA.
Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kembali mencuat di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Kali ini, seorang oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, diduga merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa Saenama.

Rangkap jabatan ini jelas bertentangan dengan Pasal 64 huruf (a) hingga (i) UU Desa, yang secara tegas melarang anggota BPD untuk merangkap jabatan sebagai perangkat desa. Dalam aturan tersebut, BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa, serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Desa mengatur 9 larangan bagi anggota BPD, antara lain:
 * Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa.
 * Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
 * Menyalahgunakan wewenang.
 * Melanggar sumpah/janji jabatan.
 * Merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa.
 * Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
 * Sebagai pelaksana proyek desa.
 * Menjadi pengurus partai politik, dan/atau
 * Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Saenama melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil.

Masyarakat Desa Saenama menyayangkan adanya dugaan rangkap jabatan ini. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan yang berlaku.
"Rangkap jabatan ini dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat kinerja BPD dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Rabu (8/4/2025).

Rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan beberapa dampak negatif, antara lain:
 * Ketua BPD yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa dapat mengalami konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
 * BPD yang seharusnya mengawasi kinerja pemerintah desa menjadi tidak efektif karena salah satu anggotanya merangkap jabatan di pemerintah desa.
 * Rangkap jabatan ini jelas melanggar Undang-Undang Desa dan peraturan perundang-undangan lainnya.
 * Karena akan terjadi dobel pembayaran honor, yang bersumber dari keuangan Negara.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Malaka, segera mengambil langkah-langkah berikut:
 * Pemerintah daerah harus menegakkan aturan yang berlaku dan menindak tegas pelaku rangkap jabatan.
 * Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan terhadap kinerja BPD dan pemerintah desa.
 * Pemerintah daerah perlu lebih gencar melakukan sosialisasi terkait aturan tentang BPD kepada masyarakat desa.

Kasus dugaan rangkap jabatan ini menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme lembaga BPD di desa. Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku demi kemajuan desa. (Marselinus K)