Hal Sel, DetikRepublik.Com Polemik mencuat dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024. Salah satu sorotan tajam datang dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang mempertanyakan mekanisme pencairan Dana Desa (DD) tahun 2024 yang diduga cacat prosedural karena dilakukan tanpa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) awal dari pemerintah desa.
Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, menjadi salah satu pejabat yang dicecar habis-habisan oleh anggota dewan dalam forum resmi tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media usai rapat pada Sabtu, 12 April 2025, Ilham tak segan mengarahkan sorotan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kekacauan prosedur tersebut.
“Rekomendasi pencairan tahap pertama keluar, lalu masuk tahap kedua, dan begitu juga tahap tiga, padahal LPJ dari desa belum ada. Ini jelas masalah,” ungkap Ilham.
Pernyataan Ilham ini menyiratkan adanya praktik kelonggaran administratif yang cukup fatal, di mana tahapan pencairan dana terus berjalan tanpa dasar laporan keuangan dari pemerintah desa. Hal ini tak hanya menabrak regulasi, tapi juga membuka celah potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat desa.
Namun, alih-alih mengambil tanggung jawab atas pengawasan internal, Ilham justru melempar tanggung jawab sepenuhnya kepada DPMD. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya mendorong agar pada tahun 2025 seluruh proses pencairan mengikuti mekanisme yang benar dan sesuai regulasi.
“Itu urusan DPMD. Kami hanya ingin tahun ini semua pencairan harus ikut mekanisme. Harus ada LPJ dulu, baru bisa cair,” tegasnya.
Sayangnya, saat ditanya lebih jauh soal jumlah desa yang melakukan pencairan tanpa menyertakan LPJ pada tahun 2024, Ilham memilih irit bicara. Tidak ada rincian yang disampaikan, sekalipun persoalan ini menjadi bagian penting dari evaluasi pengelolaan dana publik.
Fenomena “tendang bola panas” ini mengindikasikan lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta potensi buruknya pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa yang jumlahnya setiap tahun terus meningkat. Alih-alih mengambil sikap tegas dan solutif, Plt Kepala Inspektorat justru memperlihatkan upaya menghindar dari tanggung jawab institusional.
Pansus DPRD Halmahera Selatan sendiri belum menyampaikan hasil akhir dari penelusuran mereka, namun sorotan terhadap pencairan Dana Desa tanpa LPJ ini dipastikan akan menjadi catatan penting dalam rekomendasi LKPJ Bupati.
Redaksi HAL-SEL